Zonakasus.com - Mataram,NTB - Polemik Kasus Dugaan Pemalsuan dokumen dan Sengketa Lahan di Kabupaten Dompu yang menyeret salah satu Oknum anggota DPRD NTB inisial EL, tengah menjadi bahan perbincangan Publik pasalnya kasus ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Jaringan Aktivis NTB menilai bahwa dalam proses penyelidikan kasus pemalsuan dokumen dan Sengketa lahan ini, terindikasi bahwa pihak penyidik diduga tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Saya Selaku Presiden Jaringan Aktivis Nusa Tenggara Barat NTB menduga pihak penyidik tidak profesional dalam menangani kasus Pemalsuan dokumen dan Sengketa Lahan yang tengah di lakukan proses penyelidikan oleh Polres Dompu saat ini," Ujar Hamdin Presiden Jaringan Aktivis NTB pada media Kamis, 2/10/2025.
Ia juga mendesak Kapolda NTB untuk memberikan sanksi tegas kepada Kanit Pidum Satreskrim Polres Dompu yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas.
"Kami dari Jaringan Aktivis NTB mendesak Bapak Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan, S.I.K S.H. untuk mencopot Kanit Pidum Satreskrim Polres Kabupaten Dompu karena tidak Profesional dalam menjalankan Tribrata Kepolisian sesuai Amanah UUD Nomor 2 Tahun 2002," Ucap Hamdin
Menurut Presiden Jaringan Aktivis NTB bahwa Oknum Penyidik Polres Dompu berpangkat AIPDA ini pernah menjalankan sidang kode Etik, diduga memiliki bekingan kuat sehingga Kapolres Dompu tidak berani mengambil sikap.
"Perlu kami sampaikan bahwa oknum penyidik Polres Dompu berpangkat AIPDA ini pernah disidang kode etik, Bahkan isu yang beredar di masyarakat Dompu oknum ini di lindungi oleh mantan Kapolres Dompu, Sehingga sekelas Kapolres Dompu tidak berani tindak lanjut atas kelakuannya karena ia terindikasi di lindungi pangkat jenderal," Ungkap Hamdin
Jaringan Aktivis NTB menilai terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang di sangkakan terhadap anggota DPRD NTB (EFAN LIMANTIKA). yang di tangani oleh penyidik inisial FM ini, Cacat secara hukum maupun moralitas institusi kepolisian. (ZK-07)