Zonakasus.com - Bima,NTB - Dugaan penyalahgunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Taloko, Kec, Sanggar Kabupaten Bima kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Dana yang sejatinya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat desa justru diduga kuat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.
Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Demokrasi (DPC AMPPID) Nusa Tenggara Barat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi NTB, untuk segera turun tangan melakukan investigasi secara terbuka.
“Kami mendesak agar Kejati NTB segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BUMDes di Bima. Dana tersebut adalah hak rakyat desa, tidak boleh dijadikan bahan kepentingan elite,” tegas Endri Ketua DPC AMPPID NTB dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).
AMPPID menilai penyalahgunaan dana BUMDes bukan hanya persoalan korupsi finansial, melainkan juga penghianatan terhadap amanah konstitusi yang menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan. Alih-alih menyejahterakan masyarakat, praktik semacam ini justru memperlebar jurang ketidakadilan sosial di pedesaan.
Selain menuntut penegakan hukum, DPC AMPPID NTB juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka akses transparansi laporan penggunaan dana BUMDes kepada masyarakat. Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi kunci agar praktik serupa tidak terus berulang.
“Kami tidak ingin dana desa yang seharusnya menjadi penopang ekonomi rakyat justru berubah menjadi ladang korupsi. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di NTB,” tegas Endri.
(ZK-07)