Imperium NTB Soroti Tambak Udang Yang Diduga Ilegal Di Kecamatan Wera Kabupaten Bima

Zona Kasus
, Oktober 02, 2025 WAT
Last Updated 2025-10-03T02:45:52Z

Zonakasus.com - Bima,NTB - Kecamatan Wera Dikenal sebagai salah satu Wilayah Pesisir yang Memiliki potensi Dan sumber daya laut Yang cukup besar, Namun Beberapa Tahun Terakhir Tambak-tambak udang Bermunculan di beberapa titik pesisir Wera.

Sebagian Di antaranya diduga beroperasi tanpa dokumen Resmi Seperti Ijin Lingkungan, AMDAL, maupun Izin Usaha Adapun Beberapa Nama-nama Tambak Yang diduga Belum Mengantongi Izin Resmi 
Diantaranya Adalah CV.IWA (Desa Tawali,Kecamatan Wera), 
PT. WSB (Desa Tawali, Kecamatan Wera),
CV. KCM (Desa Tawali, Kecamatan Wera), CV.ALB (Desa Tawali Kecamatan Wera) CV.TAJ (Desa Tadewa Kecamatan Wera).

Ikatan Mahasiswa Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM NTB) menyoroti Keberadaan Tambak Udang diduga Ilegal yang didirikan Tanpa Izin Resmi Menimbulkan Sejumlah Dampak Serius Baik Dari Sisi Lingkungan,Sosial Maupun Ekonomi Masyarakat

Wildan Ummairah Selaku Anggota IMPERIUM NTB Menegaskan Pula 
Keberadaan tambak udang ilegal jelas bertentangan dengan aturan hukum di Indonesia. Dasar hukum yang mengatur perlindungan lingkungan hidup antara lain:

"Keberadaan beberapa tambak Udang yang diduga Ilegal dengan tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat, sangat bertentangan dengan aturan hukum yang berlalu di republik ini, bahkan telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat Wera," Ucap Wildan Ummairah Jum,at (3/10/2025).

Adapun dasar hukum yang mengatur tentang Usaha atau kegiatan yang menimbulkan Pencemaran lingkungan, serta pengelolaan wilayah pesisir dan Usaha ilegal antara lain : 1.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan usaha atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup tanpa izin. 
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengatur bahwa pemanfaatan ruang pesisir wajib memperhatikan kelestarian ekosistem. 3.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang mengharuskan setiap usaha yang berdampak pada lingkungan memiliki izin lingkungan melalui mekanisme AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL.

Dengan demikian, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindak praktik tambak udang ilegal di Kecamatan Wera. Upaya ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memastikan kelestarian lingkungan pesisir dan keberlanjutan kehidupan masyarakat setempat.

"Kami mendesak pihak Aparat Penegak Hukum yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas beberapa Usaha tambak Udang yang diduga ilegal di Kecamatan Wera, demi memastikan kelestarian lingkungan pesisir," Tutup Wildan.  (ZK-07)

SepekanMore