![]() |
Hasil buruan operasi pekat Polsek Madapangga, dua terduga curanmor diamankan |
zonakasus.com - Bima, NTB – Tim Gabungan dari Polsek Madapangga dalam Giat Imbangi Operasi Pekat Tahun 2025, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Ncandi, Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima NTB Minggu, 4/5/2025.
Seorang pria berinisial F (13) warga Desa Dena dan AA (24) warga Desa Dena diamankan di Mako Polsek Madapangga, oleh tim yang dipimpin langsung Bapak Kapolsek Madapangga IPDA Mujahidin bersama Kanit Intelkam AIPDA Muhlis dan BKTM Desa Woro BRIPTU Agus Supriadi.
Kejadian ini dibenarkan Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, AIPDA Heri Kuswanto,SH mengatakan berdasarkan catatan kepolisian, pelaku juga telah melakukan tindak pidana untuk kasus serupa.
"Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan dan akan terus kami kembangkan penyelidikannya, serta kemungkinan adanya korban lain," ungkap Heri.
Kasus ini bermula pada Senin, 10 Februari 2025. Saat itu, korban, Eti Kurniati (45) warga Desa Ncandi, memarkirkan sepeda motornya di teras Rumah sementara Kunci kontaknya masih tersimpan di motor dan masuk untuk istirahat. sekitar pukul 05.00 Wita, korban mendapati sepeda motornya, Honda Scoopy warna Coklat hitam dengan nomor polisi EA 6295 YF, telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta, dan Akhirnya melaporkan Kejadian tersebut Ke Kantor Polsek Madapangga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Polsek Madapangga melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sepeda Motor yang diduga pernah terlihat di Wilayah Sila kecamatan Bolo.
Kanit Intelkam AIPDA Muhlis., bersama tim di dampingi BA Unit Reskrim Polsek Bolo Brigadir Ilham, kemudian bergerak menuju rumah salah satu warga Desa Rato Kecamatan Bolo yang dicurigai menyimpan Sepeda Motor yang hilang di wilayah Madapangga beberapa hari yang lalu.
Setelah di lakukan pengecekan secara fisik, ternyata unit tersebut adalah sepeda motor milik Korban.
"Setelah kita melakukan pengecekan mulai dari nomor mesin dan nomor rangka, semuanya cocok dengan Sepeda motor milik korban,dan untuk sementara Barang bukti tersebut kita titip dulu di Mako Polsek Bolo," ungkap AIPDA Muhlis
Dengan mengantongi identitas pelaku, Tim pun melakukan pengintaian di Desa Dena Kecamatan Madapangga dan akhirnya, pada pukul 10.00 Wita, polisi berhasil mengamankan pelaku di kediamannya Desa Dena.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Madapangga. Polisi juga tengah mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian Tabung Gas Elpiji di wilayah hukum Polsek Madapangga.
Kapolsek Madapangga IPDA Mujahidin menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
"Saya berharap masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian," harap Mujahidin. (ZK-07)