![]() |
| Terduga pelaku MYI dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. |
Dompu, zonakasus.com - Seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu dengan inisial MYI (31) warga Dusun Terawan, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu dibekuk polisi.
MYI dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu bertempat di rumahnya pada Selasa (22/9/2026) malam, sekira pukul 21.15 Wita.
Pada saat penggeledahan, petugas amankan barang bukti berupa 1 kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 4 klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto (kotor) 3,40 gram.
Selain itu, petugas juga amankan 1 buah pipet sedotan yang telah dimodifikasi sebagai sekop, 2 buah pipet sedotan yang dimodifikasi berbentuk L, 1 unit Handphone dan uang tunai Rp 200.000.
Menurut Kasat Resnarkoba, Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi warga yang menyatakan dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan guna memastikan kebenaran informasi serta keberadaan target.
Dan setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa malam sekira pukul 21.10 Wita, Tim Opsnal memastikan keberadaan target di lokasi, sehingga petugas bergerak menuju rumah itu, dan mengamankan MYI yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, personel terlebih dahulu menghadirkan dua orang saksi umum serta memperlihatkan surat perintah tugas. KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto memberikan penjelasan terkait pelaksanaan penggeledahan sebelum kegiatan dilakukan.
"Betul, dari penggeledahan badan, anggota berhasil temukan sejumlah barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu dan barang bukti lain yang erat kaitan dengan sabu-sabu serta uang tunai Rp 200 ribu rupiah," ungkap Kasat Narkoba.
Barang bukti diduga jenis sabu-sabu, lanjut Kasat Resnarkoba, petugas menemukan di dalam lemari pakaian milik terduga pelaku menggunakan bungkusan rokok surya.
"Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Dompu bersama terduga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Dikatakannya, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan untuk memastikan kebenarannya," sambung Kasat.
"Setelah target dan lokasi dipastikan, personel bergerak melakukan penindakan dengan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku," tutur IPTU Rahmadun.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan saksi-saksi serta penyelidikan untuk mengetahui sumber barang yang diduga narkotika tersebut.
“Penyidik akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri sumber narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Untuk diketahui, perbuatan MYI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan proses hukum lebih lanjut masih berjalan. [ZK-WG]

