Curat

Pencuri ini Dibekuk Polisi Bersama Barang Bukti Capai Rp 50 Juta

Zona Kasus
, April 15, 2026 WAT
Last Updated 2026-04-16T03:17:36Z
Terduga pelaku dalam garis lingkar merah


Dompu, zonakasus.com - Seorang pria berinisial I (47 tahun) warga Lingkungan Sambitangga, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dibekuk Tim Jatanras Polres Dompu pada Rabu (15/04/2026) siang.


Pria tersebut diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban I Wayan Piarsa (80) yang berdomisili di wilayah Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.


Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 50 juta rupiah. 


Kemudian Satu buah kartu ATM, Pakaian yang digunakan terduga pelaku (baju dan jaket), Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam doff, Satu buah helm, tas pinggang, dan celana jeans. 


Penangkapan dilakukan di wilayah Depan Padolo, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi intensif dengan jajaran Polres Badung, Polda Bali.


Peristiwa pencurian di rumah korban terjadi pada Selasa 13 Januari 2026, sekira pukul 11.00 Wita, saat korban yang baru pulang dari sawah sempat beristirahat. 


Namun ketika hendak bersiap ke pura, korban mendapati lemari tempat penyimpanan uang dalam kondisi rusak dan terbuka. 


Setelah diperiksa, uang tunai sebesar 50 juta rupiah yang sebelumnya disimpan di dalam tas telah hilang.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 50 Juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Dompu menerima koordinasi dari Polres Badung terkait keberadaan terduga pelaku yang diduga berada di wilayah hukum Polres Dompu.



Setelah menerima identitas dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan dari Polres Dompu dan Polres Badung berhasil melacak keberadaan pelaku. 


Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


Pengembangan selanjutnya mengarah ke lokasi penyimpanan barang bukti di rumah pelaku di Lingkungan Sambi Tangga. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil tindak pidana.


Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara anggota di lapangan dengan jajaran kepolisian lainnya.


"Kami terus mengedepankan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, serta melakukan koordinasi intensif dengan Polres Badung hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," ujar AKP Masdidin, S.H.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat diungkap secara menyeluruh.


"Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus secara tuntas dan memberikan rasa keadilan kepada korban," tambahnya. [ZK-Godam]

SepekanMore