Kasus Dugaan Dana Siluman Menguat, Hitam Melawan Serahkan 15 Nama Anggota DPRD Dan Gubernur NTB Ke Kejati

Zona Kasus
, April 15, 2026 WAT
Last Updated 2026-04-16T03:47:33Z
Zonakasus.com - Mataram,NTB - Dugaan praktik “Dana Siluman” dalam pengelolaan Anggaran di Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencuat dan memicu sorotan publik.

Kelompok masyarakat sipil Hitam Melawan secara resmi menyerahkan daftar 15 nama Anggota DPRD NTB beserta Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal pada (Kejati NTB) untuk ditindaklanjuti. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan penyimpangan anggaran yang dinilai tidak melalui mekanisme resmi.

Perwakilan Hitam Melawan, Ferry, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik “main mata” antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan anggaran. Ia menduga, dana yang muncul di luar dokumen perencanaan seperti RKPD dan KUA-PPAS tersebut tidak hanya melibatkan penerima manfaat, tetapi juga aktor intelektual di baliknya.

“Kejati NTB harus segera bertindak, bahkan melakukan pemanggilan paksa jika diperlukan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur,” ujar Ferry, Rabu (15/04/2026).

Menurut Ferry, sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, gubernur memiliki tanggung jawab atas setiap kebijakan anggaran. Sementara itu, Ketua DPRD NTB diduga berperan dalam memfasilitasi kesepakatan tidak resmi terkait penyisipan anggaran. 

Selain itu, 15 anggota DPRD NTB yang namanya telah diserahkan ke kejaksaan disebut-sebut memiliki peran sebagai pelaksana sekaligus pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.

Indikasi ini, lanjut Ferry, semakin menguat setelah muncul fakta-fakta baru dalam persidangan di Mataram yang mengungkap adanya instruksi khusus serta dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum pejabat. 

Dana yang semestinya dialokasikan untuk kepentingan publik diduga dialihkan untuk kepentingan politik dan kelompok tertentu melalui pos anggaran yang tidak transparan. 

Secara hukum, kasus ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti, tindakan tersebut memenuhi unsur mens rea atau niat jahat dalam praktik korupsi.

Publik kini menaruh perhatian besar pada langkah Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk kemungkinan melakukan audit investigatif serta pemanggilan terhadap pihak-pihak yang disebutkan. 

“Jangan sampai fakta yang sudah terungkap di persidangan hanya menjadi catatan. Kejaksaan harus bergerak cepat untuk memutus rantai korupsi anggaran di NTB,” tegas Ferry. (ZK-07)

SepekanMore