![]() |
| Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. |
Dompu, zonakasus.com - Seorang Pria berinisial B (41) warga Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dibekuk Polisi pada Sabtu (11/4/2026) sore.
Pria tersebut dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu di kos-kosan di Kelurahan setempat bersama barang bukti Sabu-sabu dengan berat bruto 3,32 gram.
Pada saat penggedahan, terduga pelaku hendak melarikan diri, namun dengan sigap petugas, terduga berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
Kasat Narkoba, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Tim memastikan keberadaan target. Selanjutnya, Kanit Lidik Satresnarkoba BRIPKA Iwan Setiawan memimpin langsung upaya penindakan.
"Saat hendak dilakukan penangkapan, pintu kamar kos dalam keadaan terkunci dari luar, sehingga petugas mengambil langkah tegas dengan masuk melalui jendela," ungkap Kasat.
"Di dalam kamar, anggota mendapati terduga pelaku yang hendak melarikan diri, dan langsung diamankan tanpa perlawanan berarti," sambung Kasat.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, selain barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain.
10 klip berisi sabu-sabu dalam bungkus rokok, satu klip sabu-sabu tambahan, Alat hisap (bong) dan pipet modifikasi, Korek api modifikasi dan korek gas.
Kemudian, Gunting dan Kater, Sapu Tangan, Satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah tanpa Nopol, selanjutnya barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Terduga pelaku dijerat dengan, Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009, Serta ketentuan dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 dan penyesuaiannya).
"Terduga merupakan residivis kasus narkotika dan diduga aktif melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Kabupaten Dompu," tandasnya. [ZK-GODAM]

