![]() |
| Terduga pelaku dan sejumlah barang bukti |
Dompu, zonakasus.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-dabu.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis (16/7/2026) malam sekira pukul 23.30 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (33), warga Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, setelah Satresnarkoba Polres Dompu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemantauan di lokasi, tim memastikan keberadaan terduga di rumah dimaksud.
Selanjutnya, KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto memimpin pelaksanaan pengungkapan dan penangkapan dan pada saat melakukan penindakan, petugas mendapati terduga berada di dalam kamar rumah dan diduga sedang membungkus paket sabu.
Sebelum penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi umum dan memperlihatkan surat perintah tugas, serta memastikan seluruh prosedur penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, diantaranya enam paket dan beberapa klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,39 gram.
Kemudian satu timbangan digital kecil, alat hisap (bong), pipet modifikasi, korek api gas, telepon genggam, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurutnya, terduga pelaku diterapkan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu telah melaksanakan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu," katanya.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian kami respons melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan kepolisian dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), mulai dari penyelidikan, penangkapan, hingga penggeledahan dengan menghadirkan saksi umum.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika, kemungkinan jaringan yang terlibat, serta mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terkait," pungkasnya. [ZK-01]

