![]() |
| Terduga pelaku dan korban. |
Dompu, zonakasus.com - Jajaran Polsek Dompu berhasil ungkap dugaan tindak pidana perdagangan anak di Dusun Saka, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kasus ini melibatkan seorang anak perempuan berusia di bawah dua tahun yang diduga diperjualbelikan oleh ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 10 Desember 2025 sekira pukul 04.30 Wita, ketika seorang pria berinisial J, mendatangi rumah wanita berinisial IM di Desa Mangge Asi.
Dalam pertemuan mereka, terduga pelaku menyerahkan anak kandungnya kepada IM dengan imbalan uang sebesar Rp 5 juta.
Korban diketahui berinisial JSM, seorang anak perempuan berusia 1 tahun 4 bulan, warga Dusun O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Adapun identitas pelaku dengan inisial J, 22 tahun, Laki- laki, Islam, Desa O'o kec. Dompu kab dompu.
Kapolsek Dompu IPTU Ade Helmi, S.H. menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga pelaku yang mempertanyakan keberadaan anak tersebut.
"Setelah menerima informasi tersebut, saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Personel Unit Intelkam dan Bhabinkamtibmas juga terjun ke lokasi, mengamankan terduga pelaku, serta melakukan langkah penanganan awal terhadap korban," jelas IPTU Helmi.
Sekira pukul 21.30 WITA, anggota Polsek Dompu mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku di Desa O’o dan menggiring ke Polres Dompu guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, keberadaan korban juga telah dipastikan dalam kondisi aman dan mendapat penanganan sesuai prosedur perlindungan anak.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku, termasuk pemeriksaan kondisi psikologis korban, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," pungkas Kapolsek Dompu. [ZK-Godam]

