Narkoba

Enam Terduga Pengedar Sabu-sabu di Dompu Diringkus Polisi

Zona Kasus
, Januari 06, 2026 WAT
Last Updated 2026-01-06T13:04:21Z
Keenam terduga pelaku


Dompu, zonakasus.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali meringkus enam orang pria yang diduga pengedar sabu-sabu pada Minggu (4/1/2026) malam.


Enam terduga pelaku masing-masing berinisial F (44), R (16), SR (29), P (36), S (25) warga Kecamatan Manggelewa dan S (43) warga Kecamatan Sangar, Kabupaten Bima. 


Keenam terduga pelaku dibekuk Polisi di salah satu rumah yang diduga kerap kali dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. 


Rumah tersebut bertempat di Dusun Nggaro Na’e, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat. 


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga setempat yang sudah resah dengan peredaran barang-barang haram itu. 


Atas informasi itu, Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H perintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).


"Setelah informasi kami pastikan kebenarannya, anggota bergerak menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mengamankan para terduga pelaku," jelas IPTU Rahmadun.


Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto mengamankan enam orang terduga yang saat itu berada di dalam rumah terduga utama. 


Dari hasil penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto (kotor) 5,70 gram atau berat netto (bersih) 0,38 gram

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. 


Selain itu, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, sejumlah klip plastik berisi kristal bening.


Kemudian, alat isap (bong), skop, sumbu, kaca, korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp 220.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


Menurut Kasat Narkoba, terduga F mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Desa Tanju dan sekitarnya. 


Kendati demikian, keenam terduga pelaku tetap digiring ke Mako Polres Dompi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


"Para terduga dan barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tes urine, pemeriksaan intensif, serta uji laboratorium barang bukti," tutup IPTU Rahmadun. 


Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau agar masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melapor. Polres Dompu berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tegasnya. 


Lebih lanjut, Kapolres Dompu melalui Kasi Humas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. 


"Keenam terduga pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan proses penyidikan masih terus berlangsung," pungkas Kasi Humas [Godam]

SepekanMore