![]() |
| Kedua terduga pelaku dan barang bukti |
Dompu, zonakasus.com - DHP (24) dan F (23) warga Dusun Kolo, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu diringkus polisi pada Senin (29/12/2025).
Dua pria tersebut yang merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian diduga telah mencuri printer milik Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kempo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Kempo sekira pukul 08.30 Wita oleh Firdaus, penyuluh KUA Kecamatan Kempo.
Ia melaporkan bahwa Kantor KUA telah dibobol orang tidak dikenal dan satu unit printer milik pegawai KUA atas nama Muharadin Sah, S.HI raib dicuri.
Printer tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan pelayanan KUA Kecamatan Kempo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H. bersama anggota datangi TKP dan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan dan informasi saksi, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada dua orang yakni DHP dan F.
Kapolsek Kempo memimpin langsung penangkapan terhadap salah satu terduga pelaku yakni DHP. Dan saat diinterogasi, DHP mengakui perbuatannya.
DHP juga menyebut bahwa pencurian dilakukan bersama rekannya F pada Sabtu (27/12/2025).
Tanpa menunggu lama, personel Polsek Kempo bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Hal itu, dibenarkan Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H dan kedua residivis tersebut akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Betul, bahkan keduanya telah mengakui perbuatannya. Saat ini mereka telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
IPTU Agustamin juga menambahkan bahwa kasus pencurian di KUA Kecamatan Kempo sebelumnya pernah terjadi dan belum pernah terungkap.
"Itu makanya pengungkapan ini menjadi atensi khusus kami dari pihak kepolisian," pungkas Kapolsek. [ZK-Wan Gimbal]

