![]() |
| Terduga Pasutri |
Dompu, zonakasus.com - Pasangan Suami Istri (Pasutri) masing-masing berinisial M, 29 tahun (suami) dan S, 22 tahun, (istri) warga asal Kabupaten Bima harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya, mereka diduga membawa sabu-sabu saat melintas di jalan raya, tepatnya di depan Kantor Statistik, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu pada Kamis (4/12/2025) sore.
Kasat Resnarkoba, Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H melalui Kasi Humas, IPTU I Nyoman Suardika membenarkan atas penangkapan tersebut melalui press release yang dikeluarkan pada Jumat (5/12) siang.
Menurut Kasi Humas, pengungkapan itu berawal dari informasi dari warga yang melihat mereka dengan gerak-gerik mencurigakan saat keluar dari Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN) di Kelurahan Bali.
Dan Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H, yang kemudian mengarahkan KBO, IPDA Sumaharto beserta anggota Opsnal.
![]() |
| Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. |
Setelah pengintaian dilakukan, Pasutri itu akhirnya dihentikan di depan Kantor Statistik. Tim menggunakan formasi kendaraan roda dua dan roda empat untuk mengunci laju motor yang digunakan kedua terduga.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi umum serta melibatkan satu orang Polwan untuk pemeriksaan terhadap istrinya.
"Tim menemukan kristal bening diduga sabu-sabu dalam saku bajunya terbungkus menggunakan isolasi coklat dengan berat Bruto (kotor) 1,21 gram, atau berat Netto (bersih) 0,90 gram," jelas Kasi Humas.
Selain itu, satu tas pink milik terduga juga berisi alat konsumsi sabu-sabu seperti pipet, kaca, sumbu, bong, korek, uang tunai Rp 1.442.000, dan satu unit Handphon merek Oppo berwarna biru tua.
"Barang haram tersebut diduga hendak mengedarkan di wilayah Donggo, Kabupaten Bima, dan akan dilakukan pendalaman terkait asal barang dan jaringan yang terhubung," pungkas Kasi Humas. [Godam-03]


