Zonakasus.com - Mataram - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Suara Rakyat (PSR) NTB, melakukan Aksi Demonstrasi Di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Mendesak Kepala Kejati NTB untuk segera menetapkan 4 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Nusa Tenggara Barat sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Dalam orasinya, PSR meminta Kejaksaan Tinggi agar menangani kasus Dana siluman yang terjadi di tubuh DPRD NTB dengan adil, transparan tanpa diskriminasi dan kriminalisasi terhadap pihak tertentu saja.
“ini kan jelas lucu, kalau Pihak Kejaksaan Tinggi adil, transparan, dan tanpa diskriminasi, seharusnya yang telah mengaku terima uang dan serahkan uang ke kejaksaan, sudah ditangkap. Namun faktanya mereka masih berkeliaran di luar sana,” ujar Guntiar sebagai Koordinator Aksi. Rabu (03/12/2025).
Masa aksi juga mendesak agar 4 orang anggota DPRD NTB yakni Muh. Akri, Yasin, Sudirsah Sujanto dan Hj. Ninik suryatiningsih agar segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati NTB.
"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal hukum” Tegas Guntiar
Setelah melakukan orasi dan pembacaan press realise , masa aksi membubarkan diri dan berjanji akan datang dengan masa yang lebih besar hingga 4 orang Anggota DPRD tersebut menjadi tersangka dan ditahan. (ZK-07)
