![]() |
| Terduga pelaku |
Dompu, zonakasus.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resort Dompu.
Pada Senin (3/11/2025) malam, sekira pukul 21.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (43) warga Dusun Pancasila, Desa Tambora, Kecamatan Pekat yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penindakan ini berawal dari laporan warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah terduga sehingga Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto bersama Tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan keberadaan target, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat, petugas menemukan barang bukti sabu seberat bruto 2,03 gram (netto 1,27 gram), uang tunai Rp1.983.000, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut untuk dikonsumsi dan sebagian diedarkan di sekitar wilayah Kecamatan Pekat. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi penyalahguna maupun pengedar narkotika. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Ini merupakan bentuk keseriusan kami menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, hingga ke pelosok seperti Desa Tambora," ujarnya.
![]() |
| Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. |
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasinya atas kinerja cepat dan profesional jajaran Satresnarkoba.
"Kapolres mengapresiasi langkah sigap anggota di lapangan, namun beliau juga berpesan agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas, sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tutur IPTU Nyoman.
Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.
"Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum, tapi harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat," tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu kotak rokok Dji Sam Soe berisi 2 plastik klip sabu-sabu, satu kotak rokok Surya 12 berisi 4 plastik klip kosong, satu unit Hp, satu pipet sedotan berbentuk L, satu gunting, dan uang tunai sebesar Rp1.983.000
Dengan keberhasilan ini, Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Upaya pemberantasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan guna mewujudkan Kabupaten Dompu yang bersih dari narkoba," pungkas IPTU Nyoman. [ZK-03]


