Narkotika

Pemuda di Dompu Dibekuk Polisi Bersama Barang Bukti Sabu-Sabu 8,20 Gram

Zona Kasus
, Februari 12, 2026 WAT
Last Updated 2026-02-13T05:57:43Z
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. 


Dompu, zonakasus.com - Seorang pemuda berinisial MN, warga Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu pada Kamis (12/2/2026) sore. 


Pemuda 20 tahun ini ditangkap polisi di Gang Karijawa Selatan, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu bersama barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat brutto (kotor) 8,20 gram. 


Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Bripka Iwan Setiawan, setelah menerima laporan warga yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.


Kasat Narkoba, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di gang tersebut.


"Betul, begitu kami menerima laporan dari masyarakat, saya perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan Pulbaket di lapangan," jelas IPTU Rahmadun. 


Setelah memastikan keberadaan target, tim kemudian melakukan pemantauan dan mendapati dua orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi. 


Saat petugas melakukan penyergapan, salah satu orang berhasil melarikan diri, sementara terduga MN berhasil diamankan di lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara). 



Dalam proses penggeledahan, lanjut Kasat Narkoba, petugas hadirkan dua orang saksi umum untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan.


Sebelum penggeledahan dilakukan, Katim Opsnal terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas kepada para saksi dan terduga.


Serta memastikan petugas yang melakukan penggeledahan tidak membawa barang apa pun dan menggunakan sarung tangan.


"Saat diinterogasi, terduga MN mengakui menyimpan narkotika di saku celana depan sebelah kiri dan mengeluarkan sendiri di hadapan petugas dan saksi," papar Kasat. 


Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan badan di area sekitar antara lain:


Satu bungkusan salompas berisi tiga plastik klip diduga sabu-sabu, satu plastik klip transparan berisi beberapa paket sabu-sabu, bundel plastik klip kosong, satu unit Hp, uang tunai Rp 29 ribu dan sabu-sabu 8,20 gram brutto. 


"Selain itu, terduga juga menunjukkan lokasi lain tempat ia menyimpan sabu, yakni di bawah batu bata di salah satu rumah warga sekitar TKP," pungkas Kasat. [ZK-GODAM]

SepekanMore