Zonakasus.com - Bima - Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH PRI) secara resmi telah melaporkan Kepala Desa Rade kepada aparat penegak hukum, terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Desa dalam kegiatan pembuatan baliho.
Laporan tersebut disampaikan oleh Bahar selaku Kepala Advokasi LBH PRI, dan berkaitan dengan pengadaan dua (2) buah baliho yang diduga menelan anggaran lebih dari Rp56.885.840,00 (Lima puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu empat ribu rupiah). LBH PRI menilai nilai anggaran tersebut tidak wajar dan patut diduga bermasalah, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Menurut Bahar, laporan ini diajukan sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa, sekaligus komitmen LBH PRI dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
"Kami melihat adanya indikasi ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan realisasi kegiatan pembuatan baliho. Oleh karena itu, LBH PRI secara resmi melaporkan hal ini agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bahar, Kepala Advokasi LBH PRI. Rabu (24/12/2025).
LBH PRI menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan langkah hukum agar aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi, penyelidikan, dan penegakan hukum secara objektif serta profesional.
LBH PRI berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memeriksa dokumen anggaran, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang terlibat, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Sebagai lembaga bantuan hukum, LBH PRI berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas serta mendukung upaya pemberantasan dugaan penyalahgunaan keuangan negara, khususnya di tingkat desa. (ZK-07)
