Narkoba

Simpan Sabu-sabu dalam Mesin Giling Jagung, Seorang Petani di Dompu Diringkus Polisi

Zona Kasus
, September 22, 2025 WAT
Last Updated 2025-09-22T16:43:53Z
Terduga pelaku. 


Dompu, zonakasus.com - Seorang petani inisial S (45) yang merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu diringkus petugas Satres Narkoba Polres Dompu pada Senin (22/9/2025) siang. 


Pria paruh baya ini tidak bisa berkutik lagi setelah kedapatan menyimpan atau menyembunyikan sabu-sabu ke dalam mesin giling jagung yang terletak di sebuah rumah sederhana milik terduga pelaku. 


Sebelumnya, sekira pukul 14.00 Wita, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Bripka Abdul Hamid, S.H mendatangi rumah terduga pelaku S. Awalnya, terduga pelaku tampak sibuk memperbaiki mesin giling jagung. Namun, suasana berubah tegang ketika aparat mendekat.


Terduga mencoba melarikan diri ke belakang rumah, tetapi upaya terduga pelaku tidak membuahkan hasil lantaran sudah dikepung dan diamankan oleh sejumlah petugas. 


Proses penangkapan berlangsung sesuai prosedur. Surat tugas dibacakan, dua warga setempat yakni Muhamad Nur, S.P. (58) dan Irfan Fakhrunas (37) dilibatkan sebagai saksi, dan penggeledahan dilakukan dengan transparan.



Dari saku celana, tim menemukan ponsel, uang tunai Rp 1,277 juta, serta paket sabu-sabu. Penggeledahan kemudian berlanjut ke mesin giling jagung. Dan di sanalah terbongkar puluhan paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, plastik hitam, dan lipatan tissue.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. 


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, puluhan plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,85 gram (netto 1,82 gram). Kemudian, Dua sekop kecil dari sedotan, Dua gulung plastik klip bekas pakai, Handphone dan uang tunai senilai Rp 1,277 juta.


Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Nyoman Suardika. Menurutnya, Modus operandi S diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Woja.


"Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Dompu. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Dompu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," tegas Kasi Humas yang dikutip dari penyampaian Kasat Narkoba.


Kini S ditahan di Polres Dompu untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. S disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.


Kasus ini menjadi cermin bahwa narkoba bisa menyusup hingga ke pelosok desa. Dari rumah petani hingga kota besar, ancaman itu nyata. Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.


"Karena pada akhirnya, perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, melainkan juga tanggung jawab bersama demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa," pungkas Kasi Humas. [ZK-03]

SepekanMore