Zonakasus.com - Mataram,NTB - Video pendek berdurasi 28 detik yang memperlihatkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB Zamroni Aziz melempar gagang mikrofon saat pelantikan Kepala Kemenag Dompu Najamuddin, Jum,at (19/9/25) Viral di media sosial.
Hal ini menjadi Sorotan Firmansyah, SH Direktur Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD NTB) menilai bahwa ini merupakan Tindakan yang melanggar Kode Etik dan tidak mesti di lakukan oleh pejabat publik dengan alasan apapun.
"Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag NTB dengan melempar gagang mikrofon pada saat pelantikan Kepala Kemenag Dompu, merupakan tindakan yang melanggar kode etik dan tidak perlu dilakukan oleh pejabat publik dengan alasan apapun," Ucap Firmansyah,SH Direktur PUKAD NTB Senin, (22/9/2025).
ia juga menambahkan bahwa yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB telah melanggar Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kemenag, Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kemenag.
"Apabila Seorang Pegawai ASN Kementerian Agama melanggar ketentuan kode etik dan kode perilaku, mereka akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai disiplin pegawai Negeri Sipil," Tegas Direktur PUKAD NTB.
PUKAD NTB akan bersurat ke Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia RI dengan point tuntutan :
1. Meminta Kepada Majelis Kehormatan Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera Melakukan Sidang Kode Etik terhadap Zamroni Aziz Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag NTB.
2. Mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia segera mencopot Zamroni Aziz sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag NTB.
(ZK-07)