Pencabulan

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Dompu Berujung Penganiayaan dan Pengerusakan

Zona Kasus
, Juli 29, 2026 WAT
Last Updated 2026-07-29T07:08:40Z

 

Ilustrasi

Dompu, zonakasus.com - Kepolisian Resort Dompu memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. 


Kasus tersebut menimbulkan pidana baru yaitu yakni pengeroyokan atau penganiayaan serta pengerusakan barang.


Berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/7/2026) siang, sekira pukul 11.00 wita di area persawahan Desa Tekasire. 


Korban (di bawah umur) diduga mengalami pencabulan oleh terduga pelaku berinisial H.H (42), warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.


Dugaan pencabulan itu memicu amarah warga, dan sekira pukul 11.30 Wita di lokasi yang sama, terjadi dugaan penganiayaan terhadap terduga pelaku H.H.


Tidak lama kemudian, sekira pukul 12.00 Wita, sejumlah warga mendatangi pondok milik terduga pelaku H.H yang berlokasi di Dusun Mekar, Desa Tekasire.


Warga melakukan pengerusakan dengan cara merobohkan pondok serta membakar barang-barang milik terduga H.H. 


Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Manggalewa, Iptu Zainal Arifin, S.Ip, M.H. Menurutnya, evakuasi terhadap H.H dilakukan demi keselamatan jiwa terduga pelaku dari amukan massa.



"Betul, kami evakuasi terhadap terduga dari lokasi kerusuhan di Dusun Mekar. Tindakan ini murni bertujuan menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari ancaman massa yang sedang emosi," ungkapnya. 


"Kami membawanya ke Mapolsek Manggalewa untuk diamankan untuk sementara sebelum diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut," sambung Kapolsek Zainal Arifin.


Sementara, Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani S.Tr.K., M.Si, juga membenarkan adanya tiga laporan terkait kejadian tersebu dan berkomitmen dalam penegakan hukum.


"Kami telah memproses tiga laporan terpisah yakni pencabulan terhadap anak (SPRIN LIDIK/1099/VII/2026), pengeroyokan (SPRIN LIDIK/613/VII/2026), dan perusakan barang (Reg. Pengaduan/969/VII/2026)," jelas Kasat Reskrim. 


Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap tiga dugaan tindak pidana tersebut seperti Visum et Refertum, pemeriksaan saksi, cek TKP, dan koordinasi dengan DP3A serta psikolog. 


"Kami akan mendalami seluruh aspek kasus ini secara transparan dan berkeadilan," lanjut Fitrawan di akhir penyampaiannya. [ZK-01]

SepekanMore