Narkoba

Seorang Pria di Dompu Dibekuk Polisi, Barang Bukti Sabu-sabu 20,46 Gram

Zona Kasus
, Agustus 02, 2026 WAT
Last Updated 2026-08-02T12:52:27Z
Terduga MD dan Sejumlah Barang Bukti. 


Dompu, zonakasus.com - Seorang pria inisial MD (49) warga Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dibekuk polisi pada Jumat (31/7/2026) dini hari, sekira pukul 01.20 Wita. 


MD dibekuk Satresnarkoba Polres Dompu di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Seratalaka, Kelurahan Dorotangga dengan Barang Bukti (BB) sabu-sabu seberat 20,46 gram brutto. 


Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. 


Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum itu, selain BB 20,46 gram sabu-sabu, petugas juga menemukan BB lain, yakni beberapa klip transparan. 


Kemudian, alat hisap (bong), korek api gas modifikasi, gunting, pipet modifikasi, tutupan botol modifikasi serta dua unit telepon seluler merek Oppo dan Vivo.


Pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa di rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. 



Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga beserta lokasi yang dimaksud.


"Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga MD yang saat itu sedang berada di dalam rumah," ungkap Kasat Narkoba.


"Selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan menghadirkan saksi umum dan terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas," sambung Rahmadun.


Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga serta pendalaman untuk mengungkap sumber barang haram tersebut dan jaringan peredarannya.


"Terduga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. [ZK-01]

SepekanMore