Hukrim

Terlibat Kasus Dugaan Pengeroyokan, Empat Pelajar di Dompu Diringkus Polisi

Zona Kasus
, Desember 17, 2025 WAT
Last Updated 2025-12-18T04:16:31Z
Keempat terduga pelaku. 


Dompu, zonakasus.com, Empat orang pria yang diketahui masih berstatus pelajar di Kabupaten Dompu diringkus Tim Jatanras Polres Dompu pada Rabu (17/12/2025) sore. 


Pasalnya, Keempat pelajar ini terlibat kasus tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan terhadap dua orang pelajar masing- masing berinisial M.S (16) dan M.F (16). 


Keempat terduga pelaku dimaksud masing-masing berinisial A (17), M.F (15), M.A.F (17) dan M.I.A (17) warga Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provisi NTB.


Sebelumnya, dua orang korban, M.S dan M.F sedang berangkat latihan panjat tebing diduga diikuti oleh para terduga palaku dengan menggunakan sepeda motor pada Selasa (16/12) sore. 


Setibanya di depan Toko Dunia Mas hingga Jembatan Larema, korban ditendang hingga terjatuh dan mengalami penganiayaan berupa pukulan dan tendangan. 


Akibatnya dua korban M.S dan M.F terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu guna mendapatkan perawatan medis. Dan orang tua korban melaporkan ke Polres Dompu. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Dompu segera melakukan penyelidikan dan mendatangi korban di rumah sakit untuk melakukan olah TKP, serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. 


Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan empat terduga pelaku di lokasi persembunyian mereka di Desa Manggeasi tanpa perlawanan. 


Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti berupa tiga unit sepeda motor kini telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim, Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H. Menurutnya, pengungkapan itu merupakan bentuk dari komitmen Polres Dompu dalam menjaga Kamtibmas di Kabupaten Dompu. 



"Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, terutama terkait tindak kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim.


"Kami akan memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku," tambah Kasat Reskrim, AKP Masdidin.


Sementara, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K melalui Kasi Humas, IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa Polres Dompu tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan, pengeroyokan, maupun perbuatan melanggar hukum lainnya, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur.


"Setiap perbuatan kekerasan adalah pelanggaran hukum dan memiliki konsekuensi pidana, kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja dan pelajar, agar tidak mudah terprovokasi," kata Kasi Humas. 


"Segala sesuatu, tidak seharusnya menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," sambung Kasi Humas dengan tegas yang kutip dari penyampaian Kapolres Dompu. 


Melalui kesempatan ini pula, Kapolres Dompu juga melalui Kasi Humas mengimbau agar masyarakat menjauhi pergaulan yang dapat menjerumuskan pada tindakan kriminal.


Seperti tawuran, pengeroyokan, balap liar, konsumsi minuman keras, maupun penyalahgunaan narkoba yang berpotensi memicu tindak pidana.


"Kami meminta peran aktif orang tua, keluarga, dan lingkungan sekolah untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, tanamkan nilai kedisiplinan, saling menghormati, serta penyelesaian masalah secara musyawarah dan beradab," imbuhnya. [Wan Gimbal-ZK-06]

SepekanMore