Kekerasan Seksual

Korban Kekerasan Seksual di Desa Riwo Melalui Kuasa Hukum Gelar Konferensi Pers

Zona Kasus
, Desember 16, 2025 WAT
Last Updated 2025-12-17T04:25:13Z
Konferensi pers sedang berlangsung. 


Dompu, zonakasus.com - Korban kekerasan seksual inisial R (22) warga Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu melalui kuasa hukumnya, Adv. Nursyamsiah, S.H menggelar konferensi pers, Rabu (17/12/2025) pagi. 


Dalam konferensi pers, penasihat hukum korban meminta dengan tegas terhadap Aparat Penegek Hukum (APH) dalam hal ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu untuk ditindaklanjuti proses penanganannya. 


Mengingat laporan pengaduan yang diajukan oleh korban pada 13 September 2025, kemudian pada 29 September 2025 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 


"Demi kepastian hukum, kami meminta untuk segera menetapkan status tersangka terhadap terlapor," tegas Adv. Nursyamsiah di hadapan sejumlah wartawan. 


Lebih jauh, Nursyamsiah juga meminta penyidik untuk bertindak demi hak keadilan kliennya sebagaimana yang diatur dalam UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 


"Kami meminta kepada APH untuk dapat mengambil tindakan dan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang menjamin keselamatan dan perlindungan serta rasa aman terhadap klien kami," tegas Nursyamsiah lagi. 


"Proses hukum ini harus profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan semata-mata sebagai alat bukti," lanjut Nursyamsiah. 



Tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan pria berinisial S alias G ini tejadi pada Jum'at (12/12/25) pagi, bertempat di kebun kelapa milik orang tua korban yang terletak tidak jauh dari rumah korban di Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. 


Sementara, Kanit PPA Polres Dompu, IPDA Ruslan di hadapan sejumlah wartawan menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut sudah dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurutnya, laporan pengaduan korban diterima pada 12 September 2025 kemudian melakukan tahapan penyelidikan dengan periksa para saksi dan pada 13 September 2025 pihaknya mengirim berkas perkara tahap satu ke Jaksaan. 


Bahkan, terduga pelaku S alias G sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diterapkan dengan Pasal 6 huruf a  UU Nomor 12 Tahun 2002 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. 


"Kami sudah melaksanakan tahap itu dan berkoordinasi dengan Jaksa dan pada tanggal 16 ada petunjul P-19 dari JPU yang harus diperiksa tambah dari saksi maupun korban serta orang tua korban," jelas Kanit PPA. 


Lebih jauh, Kanit PPA menerangkan bahwa terduga pelaku diancam di bawah 5 tahun maka terduga pelaku tidak dilakukan penahanan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. 


"Insya allah, berkasnya sudah lengkap, dari hasil pemeriksaan dan secepat mungkin kita akan kembalikan ke Jaksaan berkasnya," pungkasnya. [Wan Gimbal-ZK-06]

SepekanMore