Curanmor

Keok, Terduga Pelaku Curanmor di 8 TKP ini tak Berkutik di Tangan Tim Jatanras Polres Dompu

Zona Kasus
, Desember 01, 2025 WAT
Last Updated 2025-12-02T03:28:33Z
Terduga pelaku dalam garis lingkar merah. 


Dompu, zonakasus.com - Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat toh akan jatuh juga, kurang lebih seperti itu lah pribahasa yang tepat untuk terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan inisial UAM. 


Pria 23 Tahun yang diketahui warga Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu ini diduga telah melakukan aksi pencurian motor dengan modus pinjam ke korban di delapan lokasi yang berbeda di Kabupaten Dompu. 


Kini, terduga pelaku tak berkutik lagi setelah dibekuk Tim Jatanras Polres Dompu. Dan terduga pelaku di tangkap di Dusun Padamara, Desa Kempo, Kecamatan Kempo pada Senin (1/12/2025) malam. 


Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/XII/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB dengan korban bernama Feni Riani (25), warga asal Kota Bima.


Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti yakni satu unit Honda PCX warna merah dan satu unit Honda Beat Digital berwarna hitam.


Sebelumnya, aksi pencurian terjadi ketika pelaku bertamu ke rumah keluarga korban di Desa Lanci II, Kecamatan Manggelewa. Terduga pelaku kemudian berusaha meminjam sepeda motor korban, namun tidak diizinkan. 


Saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa seizin korban dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 35.000.000.


Setelah menerima laporan tersebut, Tim Jatanras melakukan interogasi awal kepada korban yang mengaku mengenali pelaku, dan berdasarkan informasi tersebut, Tim Jatanras melakukan penyelidikan.



Informasi yang diperoleh bahwa pelaku bersembunyi di sebuah rumah temannya di Kempo, dan sekira pukul 21.00 Wita, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. 


Saat diinterogasi, pelaku mengaku menitipkan sepeda motor hasil curian kepada seseorang bernama Haris, yang diketahui warga Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa.


Tim kemudian menuju rumah Haris dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut setelah menjelaskan bahwa motor yang dititipkan merupakan hasil kejahatan. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.


Perihal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H, dan memberikan penjelasan soal keberhasilan penangkapan tersebut. Menurutnya, begitu laporan diterima, Tim Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. 


"Iya, betul, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan barang bukti juga berhasil ditemukan. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat," beber AKP Masdidin.


Akibat perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, terduga pelaku diterapkan dengan Pasal sangkaan yakni Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tentang Curanmor. 


"Tersangka diterapkan dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Dompu. [Godam-ZK-03]

SepekanMore