Perselingkuhan

Belum Sempat Main Kuda Lumping, Pasangan Selingkuh ini Digrebek dan Nyaris Diamuk Warga

Zona Kasus
, Desember 01, 2025 WAT
Last Updated 2025-12-01T09:44:01Z
W dan F


Dompu, zonakasus.com - Pria berinisial W (26) warga Desa Matua, Kecamatan Woja dan Wanita berinisial F (24) warga Desa Ta'a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu digrebek dan nyaris diamuk warga pada Minggu (30/11/2025) malam. 


Beruntung, aparat kepolisian dari sektor kempo cepat turun ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di rumah yang perempuan di Dusun Saleko, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo untuk melakukan evakuasi keduanya. 


W dan F diduga menjalin hubungan terlarang (selingkuh) yang hendak bermain kuda luping (bersetubuh). 


Peristiwa bermula ketika Laki-laki sedang bertamu ke rumah wanita, Keduanya diketahui berada di dalam kamar bersama orang tua si perempuan dan Ketua RT setempat. 


Namun warga yang sebelumnya telah mencurigai hubungan spesial antara keduanya terus memantau aktivitas mereka.


Kecurigaan warga kemudian dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas Desa Kempo Bripka Ibrahim, yang datang bersama aparatur desa. 


Saat keduanya keluar rumah, massa yang telah berkumpul langsung melempar batu dan berupaya menghakimi Laki-laki tersebut.


Bripka Ibrahim sempat mengamankan laki-laki tersebut ke rumah warga sambil menunggu bantuan dari Polsek Kempo.


Mendapat laporan situasi yang memanas, Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin bersama personel langsung menuju TKP. 


Massa yang berkumpul dalam jumlah besar mencoba melakukan tindakan kekerasan terhadap Laki-laki tersebut.


Melalui strategi pengamanan, pria tersebut berhasil dievakuasi melalui pintu belakang dan digiring ke Mapolsek Manggelewa.


Sedangkan yang perempuan dievakuasi menggunakan mobil patroli dan dibawa ke Mapolsek Kempo.



Warga mengaku telah beberapa hari memantau kedekatan keduanya dan massa tersulut emosi karena wanita tersebut merupakan masih berstatus istri sah orang. 


Hal itu juga, dibuktikan oleh pengakuan tertuga pria bahwa mereka telah menjalin hubungan terlarang (selingkuh) sudah berlangsung dua bulan.


Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin membenarkan perihal tersebut dan menekankan bahwa tindakan cepat anggotanya semata-mata untuk menyelamatkan nyawa dan menjaga kondusivitas.


"Betul, kami berupaya mencegah jatuhnya korban jiwa, aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan dan dapat menimbulkan kerusuhan lebih luas, semua proses harus melalui hukum," ujar Kapolsek.


Sementara, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K melalui Kasi Humas, IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasinya atas respons cepat personel Polsek Kempo. 


"Langkah evakuasi yang dilakukan Polsek Kempo sudah tepat untuk mencegah jatuhnya korban dan menjaga keamanan masyarakat," ungkap Kasi Humas.


IPTU I Nyoman Suardika juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi, apalagi sampai main hakim sendiri. 


"Kami menghimbau agar masalah ini serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk menangani setiap dugaan tindak pidana. Hukum adalah mekanisme yang sah, bukan kekerasan massa," pungkasnya. [ZK-03]

SepekanMore