Zonakasus.com - Mataram - Ditengah Desakan Publik terkait masalah Dana Siluman, akhirnya Penyidik Kejati NTB secara resmi menetapkan Dua Anggota DPRD Provinsi NTB, sebagai tersangka pada Kasus Dugaan Korupsi Dana “Siluman” pada Kamis, 20 November 2025.
Anggota DPRD itu adalah Indra Jaya Usman Alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman. Keduanya menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus Kejati NTB.
Pantauan media di lokasi, Politisi Partai Demokrat dan Perindo itu keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan.
“Kami tim penyidik bidang Pidsus menahan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB,” kata Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Kejaksaan menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Tadi kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus tetapkan sebagai tersangka. Dan diperiksa sebagai tersangka. Kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Zulkifli.
Kejati NTB meningkatkan status perkara setelah tim Pidsus menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Setelah itu, penyidik melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk Anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, termasuk ahli pidana.
Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Penyidik juga telah menerima pengembalian uang Dana “Siluman” dari sejumlah Anggota Dewan senilai Rp.2 miliar lebih. Uang kemudian menjadi alat bukti pihak Kejaksaan dalam menetapkan IJU dan Nashib Ikroman sebagai tersangka. (ZK-07)
