Kejati NTB

Diduga Korupsi, PUKAD Resmi Laporkan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima Di Kejati NTB

Zona Kasus
, November 17, 2025 WAT
Last Updated 2025-11-17T12:06:22Z
Zonakasus.com - Mataram - Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (PUKAD NTB) secara resmi melaporkan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial (SHDN) yang merupakan Wakil dari Dapil VI Fraksi Partai Gerindra, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).

Laporan ini mencuat setelah adanya dugaan, bahwa Oknum Anggota DPRD tersebut diduga pemilik salah satu PKBM di kabupaten Bima dengan anggaran sebesar Rp.338.570.000., (Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).

Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, S.H mengatakan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan kajian diduga kuat terindikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PKBM, yang seharusnya digunakan untuk peningkatan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah PKBM tersebut.

"Informasi yang kami peroleh, Dugaan Korupsi yang melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Bima berupa penggelapan dana yang dianggarkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," Ujar Firmansyah. Senin (17/11/2025).

Firmansyah, S.H, menambahkan laporan ini merupakan langkah yang diambil agar masyarakat tahu bahwa hukum dapat ditegakkan sesuai dengan prinsip keadilan. Dan berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejati NTB.

"Iya, hari ini Kami dari PUKAD NTB secara Resmi telah melaporkan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima berinial SHDN di Kejati NTB," Ucap Firmansyah.

Lebih lanjut, Firmansyah, S.H, menuturkan bahwa Laporan resmi ini akan menjadi langkah awal dalam memastikan pertanggungjawaban bagi mereka yang terlibat dalam kasus ini.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memantau dan mengawal proses hukum yang berjalan di Kejati NTB," Tutur Firmansyah.

Kedepannya, ditambahkan Firmansyah, S.H, bahwa kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi oknum-oknum lain agar tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan oleh masyarakat. 

"PUKAD NTB akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejati NTB untuk memastikan, bahwa setiap pelanggaran hukum dapat diusut tuntas demi kebaikan masyarakat Kabupaten Bima," terang Direktur PUKAD.

Sementara, PTSP Kejati NTB, BAIQ SF, membenarkan adanya laporan tersebut. Untuk langkah selanjutnya pihak Kejaksaan menyampaikan akan memproses lebih lanjut terkait laporan dari PUKAD NTB. 

"Untuk dokumen-dokumen terkait laporan tersebut sudah kami terima dan sudah lengkap, Kejaksaan Tinggi NTB akan memprosesnya lebih lanjut," Pungkas Baiq. (ZK-07)

SepekanMore