Zonakasus.com - Bima - Kantor Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Disegel oleh Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aksi spontan ini dipicu oleh dugaan belum dibayarkannya pajak Dana Desa (DD) Tahun 2024 dan Pajak Tahun 2025.
Aksi Segel kantor Desa Tambe terjadi sekitar pukul 11.30 WITA. Ketua BPD Desa Tambe, Buyung bersama anggotanya menggunakan bambu dan kayu untuk menutup pintu utama kantor desa sebagai bentuk protes.
Kapolsek Bolo, AKP Nurdin, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, petugas kepolisian langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi dan melakukan upaya mediasi.
“Kami tiba di lokasi sekitar pukul 12.00 WITA, Tindakan pertama yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Ketua BPD dan Kepala Desa untuk mencari solusi damai,” ujar AKP Nurdin. Senin, (17/11/2025).
Kepala Desa Tambe, Candra Nan Arif dan pihak BPD kemudian dipertemukan di depan kantor desa.
Setelah mediasi yang berlangsung singkat, Kapolsek memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta fungsi vital kantor desa sebagai pusat pelayanan publik.
“Telah disepakati secara bersama bahwa penyegelan harus segera dibuka. Alhamdulillah, sekitar pukul 12.55 WITA, Ketua BPD setuju untuk membuka segel Kantor Desa, sehingga pelayanan dapat berjalan normal kembali,” Pungkas AKP Nurdin.
Selain Kapolsek, mediasi ini dihadiri juga oleh Bhabinkamtibmas Desa Tambe Bripda M. Rifaldo Gilang R. dan Babinsa Serta Amirudin. Permasalahan terkait pembayaran pajak Dana Desa tersebut, kini diserahkan untuk diselesaikan melalui jalur musyawarah desa.
Sementara itu, Kepala Desa Tambe Candra Nan Arif mengatakan, terkait sorotan BPD Desa Tambe, pihaknya telah memanggil Bendahara Desa untuk menyelesaikan tunggakan di kantor pajak.
Menurutnya, belum dibayarkannya insentif RT/ RW, Marbot Masjid, Insentif Guru Ngaji karena menunggu pencairan tahap kedua anggaran/ dana Desa Tambe, di mana pencairan biasanya dilakukan serentak oleh Pemerintah Daerah bersama sejumlah Desa lain.
“Kami sudah Anfra Dana Desa dan oleh Dinas tidak berani memberikan pencairan dana Desa. karena persyaratan pencairan Tahap II Tahun 2025 ini, tunggakan (Pajak) pada Tahun 2024 harus segera diselesaikan,” Ungkap Candra.
Ia juga menjelaskan Adapun sisa tunggakan pajak Pemerintah Desa Tambe Tahun 2024 lebih kurang Rp.30 juta dan baru dibayar Rp.14 juta oleh Bendaraha Desa Tambe.
"Sisa Tunggakan Pajak Pemerintah Desa Tambe pada Tahun 2024 lalu, lebih kurang Rp.30 Juta dan baru dibayar oleh Bendahara Desa sebesar Rp.14 Juta," Ucap Candra
Pihaknya sudah memanggil Bendahara Desa Tambe dan yang bersangkutan sudah menyanggupi untuk membayar tunggakan pajak Desa. (ZK-07)
