Bea Cukai Dinilai Tidak Serius Mengatasi Peredaran Rokok Ilegal, KPK-PD NTB Kembali Menggelar Aksi

Zona Kasus
, November 20, 2025 WAT
Last Updated 2025-11-20T16:56:27Z
Zonakasus.com - Mataram - Komunitas Pengawas Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) Nusa Tenggara Barat menyoroti meningkatnya peredaran rokok ilegal di Kota Mataram. Maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai palsu dinilai menimbulkan kerugian besar bagi Negara sekaligus melemahkan industri rokok legal.

Pada aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Bea Cukai NTB, Farid Fadilah selaku Korlap 1 menegaskan, bahwa pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan Negara, tetapi juga merusak tatanan ekonomi masyarakat kecil.

“Kami melihat ada indikasi kelengahan bahkan potensi pembiaran yang harus segera dievaluasi. Negara dan pedagang kecil dirugikan, bahkan masyarakat menjadi korban produk tanpa standar kesehatan. Kami tidak akan diam sampai Bea Cukai Mataram NTB benar-benar menutup ruang peredaran rokok ilegal,” Tegas Korlap I Farid, Kamis (20/11/2025).

Farid juga menambahkan bahwa aksi ini merupakan bentuk tekanan publik agar pengawasan tidak berhenti pada wacana semata. 

“Bea Cukai Mataram, harus menunjukkan kerja nyata. Jika tidak mampu, maka sudah selayaknya pimpinan dievaluasi dan mengundurkan diri,” Ujar Farid.

Farid menyebut, lemahnya pengawasan di lapangan serta rendahnya kesadaran para pedagang menjadi celah bagi distributor rokok ilegal untuk terus beroperasi. Kondisi ini turut menghambat upaya pemerintah dalam menekan konsumsi tembakau dan mengurangi risiko kesehatan masyarakat.

"Selain berdampak pada kesehatan masyarakat, peredaran rokok ilegal juga menggerus penerimaan Negara. Pendapatan cukai yang seharusnya masuk ke kas Negara tidak dapat dipungut, sehingga berpotensi mengganggu alokasi pembangunan Daerah. Di sisi lain, keberadaan rokok ilegal turut memukul kesejahteraan petani tembakau karena produk legal sulit bersaing akibat harga rokok ilegal yang jauh lebih murah," Ucap Farid

KPK-PD NTB juga mengingatkan bahwa ketentuan hukum terkait rokok ilegal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran, seperti menjual rokok tanpa pita cukai, dapat dikenai pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda minimal dua kali nilai cukai hingga maksimal sepuluh kali lipat.

KPK-PD NTB menegaskan perlunya langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas instansi. Kolaborasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dinilai penting guna menutup celah peredaran rokok ilegal.

"Saya menegaskan pada pihak Beacukai Mataram agar pengawasan dapat diperketat, sehingga tata niaga hasil tembakau berjalan lebih tertib, adil, dan berkelanjutan di wilayah NTB khususnya di Kota Mataram," Tegas Farid

Komunitas Pengawas Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan tiga tuntutan utama :

1. Segera mengambil tindakan tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal yang marak di NTB, khususnya di Kota Mataram.

2. Memberikan Sanksi tegas kepada para Distributor yang terlibat dalam peredaran barang tanpa Cukai.

3. Melakukan Evaluasi terhadap Pimpinan Bea Cukai Mataram dan apabila ditemukan unsur pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut, Maka Kami Meminta Kepala Bea Cukai mundur dari jabatannya. (ZK-07)

SepekanMore