![]() |
| Terduga pelaku penyalahguna narkotika |
Dompu, zonakasus.com - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R (33) warga Lingkungan Kandai Satu, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu diringkus Polisi pada pada Minggu dini hari (26/10/2025) sekira pukul 03.00 Wita.
Wanita tersebut dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba, Polres Dompu di salah satu rumah warga yang berlokasi di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu dengan barang bukti sabu-sabu, 7,38 gram (berat kotor) atau (berat bersih) 2,04 gram.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Dompu dalam mendukung program Polri “Indonesia Bersinar” (Bersih dari Narkoba) yang digalakkan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu, Polda NTB.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Setelah posisi target diketahui, tim langsung melakukan penggerebekan," ujar IPTU Rahmadun.
Dalam proses penangkapan, lanjut Kasat Narkoba, petugas menemukan terduga pelaku R tengah berada di dalam kamar, dan terduga pelaku sempat menunjukkan gelagat tidak kooperatif, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
"Tim melakukan penggeledahan di hadapan dua saksi umum sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas Kasat Narkoba lagi.
![]() |
| Terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan. |
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu kotak rokok Surya 12 berisi 21 gulung plastik klip yang berisikan kristal bening diduga sabu, serta beberapa alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika," tambah Kasat Narkoba.
Lebih jauh, Kasat menjelaskan, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan di lokasi selesai sekitar pukul 04.00 Wita, terduga pelaku bersama seluruh BB dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Anggota turut mengamankan BB lainnya berupa tiga plastik klip kosong, dua korek api gas, satu bong lengkap dengan pipet dan uang tunai senilai Rp575.000," paparnya lagi.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal sangkaan, Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman untuk terduga pelaku maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi keberhasilan tim Satresnarkoba tersebut.
"Kinerja ini menunjukkan keseriusan Polres Dompu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya," ujar IPTU Nyoman. [ZK-03]


