Zonakasus.com - Mataram,NTB - Proses hukum kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan anggota Anggota DPRD NTB berinisial MH dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan terus berlanjut.
Kepolisian membuka peluang kasus ini agar bisa terselesaikan secara kekeluargaan. Oknum anggota DPRD NTB tersebut dan istrinya diberikan ruang untuk menyelesaikan kasus KDRT. Walaupun proses hukum masih berjalan di ranah hukum.
Setelah Kesempatan 3 kali yang di berikan oleh penyidik sebagai upaya menempuh langkah hukum yang seyogyanya nya di ambil sebagai jalan terakhir yang di dalam ilmu hukum di kenal dengan istilah ultimatum remedium.
"Upaya Ultimatum Remedium sudah dilakukan oleh Oknum DPRD NTB dan istrinya, namun hal itu menemui jalan buntu ini membuat kasus ini terus bergulir" Ucap Sekjen IMPERIUM
Langkah tersebut tetap saja tidak menemukan solusi yang terbaik. artinya secara otomatis korban tetap ingin melanjutkan proses hukum ini berlanjut sampai pada tingkat peradilan, Agar terlapor menerima konsekuensi dari apa yang ia perbuat.
Muhammad Ramadhan. Sekertaris Imperium NTB mengatakan Apabila pendekatan perdamaian yang diupayakan penyelidik maupun penyidik di kepolisian buntu maka proses hukum yang telah dilaporkan bisa dilanjutkan penanganannya.
" Upaya Pendekatan Perdamaian sudah di upayakan oleh penyidik maupun Penyelidik namun tetap menemukan jalan buntu, Artinya Penyidik yang menangani perkara harus segera mengambil langkah subjektif dan objektif untuk segera menahan tersangka". Tegas Muhammad Ramadhan
Ia juga menambahkan Penahanan terhadap Oknum DPRD NTB merujuk pada Pasal 21 KUHAP, Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan jika pelaku berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi.
"Oknum DPRD ini harus ditahan dengan merujuk Pada Pasal 21 KUHAP yang dimana pertimbangannya apabila pelaku berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya". Tambah Sekjen IMPERIUM NTB
Imperium NTB berharap, dalam percepatan proses hukum tersebut penyidik tetap Menjunjung tinggi prinsip prinsip keadilan. Dan tetap mengacu pada KUHP sebagai pedoman pemeriksaan.
Dalam menjaga stabilitas politik, Imperium juga telah melaporkan peristiwa (KDRT) ini kepada petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB agar pula bisa mengevaluasi dan mengadili anggota nya yang berinisial ( MH ) yang melakukan perbuatan-perbuatan yang tak seharusnya ia lakukan yang akan menciderai Marwah Partai. (ZK-07)