Zonakasus.com - Mataram,NTB - Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol Azas Siagian, menegaskan bahwa inisiatif pembentukan Koperasi Tambang Rakyat yang digagas Kapolda NTB bukan hanya lahir dari kapasitasnya sebagai pejabat kepolisian, tetapi juga sebagai putra daerah yang peduli terhadap nasib masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal itu disampaikan Azas saat mewakili Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan dalam dialog publik bertema “Menghitung Untung-Rugi Izin Pertambangan Rakyat” yang digelar Detikntb.com, Jumat (5/9/2025), di Mataram.
Dalam dialog tersebut juga, Selain Polda NTB yang dihadirkan, Detikntb.com juga menghadirkan narasumber lain yaitu Anggota Komisi IV DPRD NTB Syamsul Fikri dan Akademisi Unram Taufan Abadi.
“Bapak Kapolda hadir bukan semata-mata sebagai Kapolda, tetapi sebagai Gunawan, putra asli NTB. Beliau bertanya pada dirinya sendiri: apa yang bisa dibuat untuk masyarakat? Maka lahirlah inovasi koperasi tambang rakyat ini,” ujar Azas pada dialog yang dipimpin langsung oleh Pemred Detikntb.com Ibrahim Bram Abdollah itu.
Menurutnya, tugas polisi tidak hanya menjaga ketertiban dan menangani kriminalitas, tetapi juga mencari solusi akar masalah sosial-ekonomi, seperti pengangguran, kemiskinan, hingga minimnya lapangan kerja.
Azas menjelaskan, dasar hukum pembentukan koperasi tambang rakyat ada dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang telah beberapa kali direvisi, terakhir melalui UU No. 2 Tahun 2025.
“NTB sudah punya 18 izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas 1,138 juta hektare. Tapi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang disahkan baru 16 titik, totalnya hanya sekitar 350 hektare. Bandingkan dengan IUP, WPR itu bahkan kurang dari 1 persen,” jelas Azas.
Melalui koperasi, lanjut Azas, penambang ilegal, pemilik lahan, masyarakat sekitar tambang, hingga kelompok miskin dan penganggur akan diorganisir menjadi anggota dengan jumlah minimal 500 orang.
“Tujuannya agar masyarakat tidak lagi menambang dengan cara berbahaya, pakai merkuri, gali lubang sembarangan. Koperasi akan gandeng mitra investor, bawa teknologi ramah lingkungan, dan hasil tambang transparan,” ucap Kombes Pol Azas Siagian.
Ia juga menegaskan, ke depan tidak ada lagi praktik penambangan menggunakan merkuri atau sistem terowongan yang kerap memakan korban. Pemerintah daerah juga akan dilibatkan dalam reklamasi pasca-tambang.
“Kalau dikalikan harga emas Rp1,6 juta per gram, nilainya sekitar Rp30 miliar. Setelah dipotong biaya operasional Rp5,5 miliar, masih ada keuntungan besar yang bisa dirasakan anggota koperasi, juga menjadi kontribusi nyata bagi PDRB dan pendapatan daerah,” papar Azas.
Meski demikian, Azas mengakui ada tantangan besar. Regulasi pusat masih setengah hati, sementara koperasi rakyat tidak punya modal besar. Karena itu, diperlukan kemitraan, pengawasan media, dan dukungan masyarakat sipil agar koperasi benar-benar menjadi jalan keluar, bukan hanya wacana.
“Kami tidak ingin rakyat terus jadi penonton. NTB ini kaya, tapi rakyatnya jangan terus miskin. Melalui koperasi tambang rakyat, kita ingin ubah itu menjadi peluang yang adil dan menyejahterakan,” pungkas Kombes Pol Azas Siagian. (ZK-07)