![]() |
| Para terduga pelaku. |
Dompu, zonakasus.com - Empat orang wanita dan empat orang pria di Kabupaten Dompu diduga sedang asyik pesta sabu-sabu jenie Inex diringkus Polisi pada Minggu (23/11/2025) pagi, sekira pukul 06.00 Wita.
Empat pria dan empat wanita yang dimaksud diringkus oleh Tim Opsnal Satres Narkoba, Polres Dompu di kost-kostan yang terletak di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Ironinya, dari kedelapan terduga pelaku, satu diantaranya oknum Polisi yang masih aktif yang diketahui bertugas di Polres Bima.
Adapun inisial keempat terduga pelaku pria termasuk salah satu oknum polisi aktif antara lain, A, E, S, dan F (oknum Polisi)
Sedangkan inisial keempat terduga pelaku wanita yang diketahui masing-masing bekerja sebagai rentenir diantaranya, N, I, R dan N.
Kasat Narkoba, Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H melalui keterangan tertulisnya mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan dan setelah memastikan kebenaran informasi dan mengetahui keberadaan para terduga, tim langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas melakukan pengepungan dan masuk ke dalam kamar kos. Tim mendapati delapan terduga yang terdiri dari empat perempuan dan Empat laki-laki.
![]() |
| Sejumlah barang bukti |
Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum, tim menemukan barang bukti berupa satu bungkusan rokok yang di dalamnya berisi enam butir pil ekstasi jenis Inex.
Kemudian, 10 unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi dan aktivitas terkait narkotika.
Pengembangan dilakukan kedua yaitu di lokasi lain yang berhubungan dengan para terduga, namun tidak ditemukan tambahan barang bukti.
"Betul, dari hasil interogasi awal, dua terduga yakni R dan I mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka," ungkap Kasat Narkoba.
Setelah dilakukan penggeledahan dan memastikan barang bukti terkumpul, delapan orang tersebut digiring ke Mako Polres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Langkah-langkah tindak lanjut yang dilakukan yaitu: pembuatan laporan polisi, tes urine terhadap para terduga, interogasi terkait asal-usul barang, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium," papar Kasat.
Kasat Resnarkoba menambahkan, bahwa keberhasilan pengungkapan itu merupakan bukti komitmen Polres Dompu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Bumi Nggahi Rawi Pahu. Kabupaten Dompu.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Polres Dompu tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk melakukan penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur," tegasnya. [ZK-03]


