Tindak Pidana Penipuan

Merasa Ditipu Terus Menerus oleh Oknum PNS dari DP3A Dompu, Korban Tegas Lanjut Proses Hukum

Zona Kasus
, Mei 04, 2025 WAT
Last Updated 2025-05-05T07:44:09Z
Korban penipuan Gazali. Dok. zonakasus.com.


Dompu, zonakasus.com - Korban penipuan dan atau penggelapan Gazali (59) warga Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu menegaskan bahwa laporan yang diajukan di Polres Dompu terkait tindak pidana penopuan akan lanjut proses hukum.


Hal itu disampaikan Gazali kepada media ini usai memberikan pernyataan tegas untuk melanjutkan proses hukum kepada penyidik Polres Dompu pada Senin (5/5/2025) siang. 


Korban Gazali melaporkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dengan inisial SW ini pada Jumat 4 April 2025 lalu. 


Menurut korban, pihaknya sudah tidak tahan atas perlakuan oknum PNS tersebut yang diduga terus menerus berikan janji palsu akan menggantikan uang yang dipinjamnya melalui proses mediasi hingga dibuatkan surat pernyataan beberapa kali. 


"Saya sudah tidak tahan lagi dengan janji-janji terlapor, makanya saya tegaskan bahwa perkara ini akan saya lanjutkan proses hukum," tegas Gazali. 


Sebelumnya, SW (terlapor) meminjam uang Rp 75 juta kepda korban terjadi pada tanggal 4 Mei 2023 lalu, namun SW tidak juga mengembalikan, sehingga keduanya pernah dipanggil di Desa Matua untuk mediasi.


"Hasil mediasi di Desa Matua, dia (terlapor, red) sudah menyanggupi untuk membayar hutangnya dengan menggunakan sebidang tanah seharga Rp 100 juta, sampai dibuatkan surat pernyataan," cerita korban. 


"Dalam surat pernyataan itu juga, kami sudah berjanji bahwa setelah laku tanah itu, sisa Rp 25 juta akan saya dikembalikan ke terlapor," sambung Gazali. 


Ironinya, tanah yang dibuatkan surat pernyataan tersebut yang berlokasi di Mataram, rupanya tidak ada, hal itu diketahui oleh korban, setelah ia berkunjung ke sana untuk mengecek keberadaan tanah yang dimaksud. 


"Saya mengecek tanah yang katanya berada di Mataram, ternyata tidak ada, ini ada unsur penipuan," geram Gazali. 


Mirisnya lagi, setelah mengetahui hal itu, Gazali meminta Akta Jual Beli (AJB) ke terlapor untuk membuktikan tanah yang dijanjikan itu, justru AJB yang diterimanya bukan nama terlapor melainkan tertera nama orang lain. 



"Akhirnya, saya meminta AJB, ternyata bukan nama dia (terlapor, red) tetapi nama orang lain, pembelinya H. Lukman dan penjualnya Syarif, ini yang punya tanah asli, bukan terlapor," kesal Gazali lagi. 


Akibat merasa ditipu, Gazali menambahkan, ia melaporkan hal itu ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Dompu agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku dan ada kejelasan hukum.  


"Karena saya merasa tertipu, makanya saya melaporkan ke polisi, dengan harapan penyidik serius menangani persoalan ini agar kita juga ada kepastian hukum," pungkas Gazali. 


Sementara, Kasat Reskrim melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Dompu, IPTU Zainal Arifin, S.Ip mengatakan, jika memang penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan solusi terbaik maka penyidik akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan. 


"Kita wajib memberikan keadilan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan, semasih hal itu dalam rana pidana bukan perdata," kata Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Dompu. 


Dalam waktu, IPTU Zainal Arifin berjanji bakal memanggil penyidik yang menangani kasus tersebut guna melakukan gelar perkara untuk memastikan ada atau tidak unsur pidananya. 


"Insya Allah, dalam waktu dekat saya akan panggil penyidik untuk gelar perkara, apakah pengaduan ini bisa kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," pungkas IPTU Zainal Arifin. 


Hingga berita ini diterbitkan, pihak oknum PNS dari DP3A Kabupaten Dompu yang dimaksud masih dalam upaya dimintai keterangan. [ZK-01]

SepekanMore