![]() |
Dua tersangka. Dok. zonakasus.com. |
Mataram, zonakasus.com - Berniat mendapatkan uang cepat dari hasil gadai, dua pria asal Mataram dan Lombok Barat justru berujung pada proses hukum.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram meringkus keduanya pada Sabtu (26/4/2025).
Kedua pria tersebut yakni NC (26), warga Pagedangan Mataram yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, serta R (25), warga Gunungsari Lombok Barat yang terlibat dalam membantu menggadaikan barang curian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus ini.
"Betul, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku siang tadi. Satu sebagai pelaku utama pencurian, satunya lagi membantu menjual barang hasil kejahatan," ujarnya saat dikonfirmasi media.
Peristiwa ini bermula pada 2 Januari 2025, ketika korban, seorang mahasiswa, baru saja selesai mengikuti perkuliahan dan hendak mengembalikan proyektor ke ruang Tata Usaha kampus.
Saat itu, korban memegang ponselnya sambil mengangkut proyektor. Namun, tanpa sadar, ponsel tersebut terlepas dari genggaman korban (terjatuh).
Baru beberapa jam kemudian, korban menyadari ponselnya hilang. Setelah upaya pencarian mandiri tak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.
"Korban tidak sadar ponselnya terjatuh. Setelah dicari ke berbagai sudut kampus dan tidak ditemukan, ia akhirnya membuat laporan resmi," jelas AKP Regi.
Melalui penyelidikan mendalam, Tim Resmob memperoleh petunjuk penting. Ponsel milik korban ditemukan berada di salah satu tempat gadai elektronik di wilayah Mataram.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ponsel tersebut semula diambil oleh NC. Tak lama kemudian, NC menjual ponsel itu kepada kakak iparnya, R, yang kemudian menggadaikannya ke tempat gadai elektronik.
"Jejak transaksi di tempat gadai inilah yang akhirnya mengarah pada penangkapan pelaku utama pencurian," tambah Kasat Reskrim.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban dari tempat gadai.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat (480 KUHP).
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi barang elektronik.
”Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak sembarangan menerima atau membeli barang elektronik tanpa surat atau bukti kepemilikan yang sah. Jika tidak, bisa terjerat hukum seperti kasus ini,” pungkas AKP Regi. [ZK-07]