Pelecehan Seksual

Diduga Berbuat Asusila pada Gadis 16 Tahun, Petani Bawang Asal Bima Digelandang Polisi

Zona Kasus
, Agustus 09, 2026 WAT
Last Updated 2026-08-10T01:05:06Z
Detik-detik diamankan terduga pelaku oleh kepolisian di pondoknya. 


Dompu, zonakasus.com - Seorang pria paruh baya yang merupakan petani bawang merah inisial H.A (50) warga asal Kabupaten Bima digelandang Polisi pada Sabtu (8/8/2026) malam, sekira pukul 20.30 Wita. 


H.A diduga melakukan perbuatan senonoh terhadap gadis yang berusia 16 tahun di sebuah pondok yang berada di lahan penanaman bawang di Dusun Palia, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.


Peristiwa memalukan itu bermula dari korban sedang berada di pondok dan melakukan pengisian token listrik dan saat itu, lokasi dalam keadaan sepi, terduga pelaku datang menghampiri korban dan melakukan aksi bejatnya. 


Setelah kejadian itu, korban kemudian menyampaikan apa yang dialaminya kepada orang tuanya, sehingga keluarganya merasa keberatan dan melaporkan ke Polisi. 



Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Manggelewa, Polres Dompu, IPTU Zainal Arifin, S.IP, M.H dan setelah menerima laporan, personel piket Polsek Manggelewa langsung menindaklanjuti.


"Betul, setelah menerima laporan itu, anggota piket bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku di lahan bawang miliknya yang berada di Desa Soriutu," ungkap Kapolsek. 


"Terduga pelaku diamankan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus untuk kepentingan penanganan hukum lebih lanjut," sambung Zainal Arifin. 


Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya juga mengarahkan korban dan keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu guna mendapatkan penanganan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban, mengingat korban masih di bawah umur," pungkasnya. [ZK-01]

SepekanMore