Narkoba

Diduga Lagi Asyik Pesta Inex, Dua Pria dan Tiga Wanita di Dompu Diringkus Polisi

Zona Kasus
, Maret 18, 2026 WAT
Last Updated 2026-03-18T15:32:05Z
Foto Ilustrasi. 


Dompu, zonakasus.com - Dua pria dan tiga wanita diduga sedang asyik pesta ekstasi jenis Inex di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu diringkus Polisi. 


Kelimanya diamankan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Adapun kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial. 

1. MBD (pria 22 Tahun), Mahasiswa warga Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. 

2. EN, (wanita 29 Tahun) warga Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

3. UA, (wanita 22 Tahun) Mahasiswa, warga Desa Doro Melo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

4. DR, (wanita 30 Tahun) warga Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

5. MA, (28 Tahun) Mahasiswa, warga Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.


Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan pesta narkotika. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Lidik Satresnarkoba, BRIPKA Iwan Setiawan bersama tim Opsnal langsung melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi. 



"Betul, saat melakukan penyelidikan, tim mendengar suara musik keras dari arah kos-kosan yang dicurigai," ungkap Kasat Narkoba. 

Barang bukti yang diamankan. 


Dengan teknik penyergapan secara senyap, tim mendekati lokasi melalui area persawahan dan melakukan observasi, dan setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, tim segera melakukan penggerebekan. 


"Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum, Tim menemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok," jelasnya. 


Barang bukti yang ditemukan yakni 1/2 butir pil diduga ekstasi dalam kotak rokok merek ESSE. Enam butir pil ekstasi dalam dua klip plastik dalam kotak rokok merek Sempurna, Uang tunai sebesar Rp108.000 dan tiga unit Hp. 


"Para terduga pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Dompu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," urai Kasat. 


Menurut Kasat Resnarkoba, bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut atas informasi warga. Dan kelima terduga pelaku tengah menjalani proses hukum. 


"Kami membenarkan telah mengamankan lima orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, dan kelimanya sedang menjalani proses pemeriksaan," terangnya. [ZK-Godam]

SepekanMore