Narkotika

Modus Kirim Paket, Pria ini Dibekuk Polisi Bersama Narkotika Jenis Ganja 858,61 Gram

Zona Kasus
, November 14, 2025 WAT
Last Updated 2025-11-15T01:17:42Z
Terduga pelaku. 


Dompu, zonakasus.com - Tim Opsnal Satres Narkoba, Polres Dompu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 


Hal itu dibuktikan pada pengungkapan seorang terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja di Dusun Raba, Desa Kareke, Kecamatan Dompu pada Jumat (14/11/2025) siang. 


Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari Direktorat Resnarkoba Polda NTB pada Rabu, 12 November 2025 terkait adanya satu paket kiriman melalui kantor pos yang diduga berisi ganja dan ditujukan ke wilayah Kabupaten Dompu. 


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.


Setelah berkoordinasi dengan pihak kantor pos, tim kemudian mengikuti proses pengantaran paket menuju alamat tujuan. Setibanya di lokasi, seorang pria berinisial S (33), warga Dusun Raba, Desa Kareke, datang mengambil paket tersebut. Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti.


Dari proses penggeledahan yang disaksikan dua warga, petugas menemukan satu paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 951,13 atau berat  netto 858,61 gram dan satu unit HP Infinix warna navy. 



Terduga S mengaku hanya disuruh seseorang berinisial R untuk mengambil paket tersebut. Kini terduga beserta barang bukti telah digiring ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan


Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa jaringan pengiriman narkoba melalui jalur pengiriman paket terus menjadi perhatian pihak kepolisian.


"Kami semakin memperketat pengawasan dan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman karena pola pengiriman melalui paket masih sering dimanfaatkan para pelaku," katanya.


"Penangkapan hari ini merupakan bukti bahwa Polres Dompu tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami," sambung Kasat Narkoba dengan nada tegas.


Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih jauh asal-usul barang bukti tersebut dan mengembangkan informasi mengenai pelaku lain yang terlibat. "Kami akan dalami barang haram ini dan siapa-siapa yang terlibat di dalamnya," tandas Kasat lagi. 


Sementara, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas keberhasilan Satres Narkoba yang sudah berhasil menggagalkan masuknya ganja dalam jumlah besar ke wilayah Dompu. 


"Polres Dompu sangat berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini," jelas IPTU Nyoman. [ZK-03]

SepekanMore