![]() |
| Terduga pelaku J. |
Dompu, zonakasus.com - Seorang pria berinisial J (43), warga Dusun Permata Hijau, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu tak berkutik setelah diringkus Polisi pada Jumat (10/10/2025) pagi.
Sebelumnya, terduga pelaku sempat kejar-kejaran dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu karena diduga mengedarkan sabu-sabu dan ganja, dan di rumahnya diduga kerap menjadi pusat transaksi narkotika.
Kasat Narkoba, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H melalui Kasi Humas, Polres Dompu, IPTU Nyoman Suardika, menegaskan, informasi dari masyarakat menjadi rujukan dalam penindakan.
"Setiap laporan dari masyarakat adalah amanah yang harus kami tindaklanjuti dan penangkapan ini membuktikan komitmen kami untuk menegakkan hukum sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba," kata Kasi Humas.
Tim yang dipimpin Bripka Abdul Hamid, S.H. membagi tugas menjadi dua, satu unit di depan rumah, dan satunya lagi di belakang, guna memastikan tidak ada celah bagi terduga pelaku untuk melarikan diri.
Meski J mencoba kabur saat tim tiba di bale-bale depan rumah, pengejaran cepat dan koordinasi yang rapi membuat tim berhasil membuat terduga pelaku tak berkutik dan melakukan pengamanan.
Dua warga setempat, yakni Eriansyah (40) dan Rifaid (52), Bripda Muh. Idris Saputra dan Bripda M. Rangga Alfarabi, menjadi saksi proses penggeledahan, serta memastikan transparansi dan kepatuhan prosedur hukum.
![]() |
| Sejumlah barang bukti yang diamankan. |
Dari tangan J, tim mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, kotak rokok berisi 13 klip kristal bening yang diduga sabu-sabu, kotak lain yang memuat sabu dan ganja, alat hisap, dua skop dari sedotan, jarum, kaca.
Kemudian, uang tunai Rp 1.800.000 dan satu ponsel merk Infinix, narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat bruto 7,28 gram atau berat netto 3,23 gram dan ganja berat bruto 1,20 gram atau berat netto 0,85 gram.
"Proses penggeledahan dan penangkapan dilakukan secara profesional, mematuhi prosedur hukum, dan melibatkan saksi untuk menjaga transparansi. Ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi menegakkan kepercayaan masyarakat," tambah IPTU Suardika.
Menurut Kasi Humas, setelah dilakukan penangkapan dan memastikan sudah barang bukti sudah terkumpul, J digiring ke Mako Polres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan peredaran narkotika lain bahwa aparat kepolisian tidak akan menoleransi setiap bentuk peredaran yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial," sambung Kasih Humas.
IPTU Suardika menegaskan, kasus ini sinergi kritis antara warga dan aparat penegak hukum. Laporan masyarakat menjadi titik awal yang menuntun ke penegakan hukum, profesionalisme polisi memastikan setiap tindakan sah dan akuntabel.
"Satresnarkoba Polres Dompu akan mengawas dan pengendalian narkotika akan terus ditingkatkan, demi Dompu yang lebih aman dan bebas dari narkoba," pungkas Suardika. [ZK-03]


