Zonakasus.com - Mataram - Pada Hari Jumat (24/10/2025) dinihari, Team BKPH Rinjani Timur berhasil mengamankan 1 unit truck bermuatan kayu diduga illegal asal Ropang Sumbawa. Selanjutnya truck berisi kayu tersebut atas perintah Kabid Perlindungan Hutan Dinas LHK NTB digeser ke Kantor Dinas LHK NTB di Mataram dengan pengawalan Kepala Resort Pengelolaan Hutan Pringgabaya dan 4 orang anggotanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sopir truck, kayu tersebut diangkut dari gudang kayu milik (F) di Ropang Sumbawa.
Selanjutnya pada Hari Senin dinihari, 27/10, Team Gakkum Dinas LHK bersama team pengamanan hutan BKPH Rinjani Timur kembali mengamankan 3 unit truck memuat kayu diduga illegal asal Sumbawa. Truck-truck kayu yang diamankan tersebut langsung digeser ke Kantor Dinas LHK NTB.
Kabid Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Dinas LHK NTB, Mursal, SP., M. Si Selaku Penyidik membenarkan terkait adanya pengamanan 4 unit truck yang memuat kayu diduga ilegal yang berasal dari Kabupaten Sumbawa.
"Kami telah mengamankan 1 unit truck bermuatan kayu yang diduga ilegal pada hari Jum,at 24/10/25 dan 3 truck dengan muatan yang sama pada Senin dini hari 27/10/25, dan untuk saat ini kami masih mendalami untuk oknum pemilik kayu," Ucap Mursal melalui WhatsApp pada media Zonakasus.com
Ia juga menambahkan berdasarkan dokumen yang dibawa oleh supir bahwa kayu- kayu tersebut akan dikirim ke beberapa wilayah pulau lombok.
"Berdasarkan dokumen yg dibawa oleh sopir, kayu-kayu yang diduga ilegal tersebut akan dikirim ke sejumlah gudang kayu di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur," Ujar Mursal.
Tim Gakkum Dinas LHK bersama BKPH terus mendalami legalitas kayu yg diangkut tersebut. Semua dilakukan utk mencegah meluasnya kerusakan hutan yg dapat menimbulkan berbagai bencana alam seperti banjir, kekeringan, tanah longsor yg menyengsarakan masyarakat yg tidak berdosa.
"Saat ini Team Gakkum Dinas LHK terus mengembangkan pemeriksaan untuk menetapkan siapa yg paling bertanggung jawab dalam peredaran kayu kayu illegal tersebut," Tutup Mursal. (ZK-07)
