Zonakasus.com - Mataram - Pada Hari Jumat (24/10/2025) dinihari, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB berhasil mengamankan 4 unit truck bermuatan kayu diduga illegal, yakni 1 truck diamankan pada Jumat 24/10/25 dan 3 Truck pada Senin dini hari 27/10/25 asal Ropang Sumbawa. Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Forum Komunikasi Mahasiswa Sadar Hukum (FKM-SH).
Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Sadar Hukum (FKM-SH), Sahrul Ramdan,S.H, mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya. Ia mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal logging ini telah berlangsung setiap tahun dengan skala besar.
“Kayu-kayu diduga ilegal ini digunakan setiap tahun untukdisalurkan ke wilayah pulau lombok. Aktivitas perambahan kayu ilegal ini dilakukan dengan kuantitas yang sangat besar setiap tahunnya,” ungkap Sahrul Ramdan,S.H
Sahrul khawatir, jika tidak segera dihentikan, muatan kayu ilegal ini akan merusak ekosistem hutan di pulau Sumbawa. Ia menekankan bahwa Pulau Sumbawa sudah mengalami kerusakan ekologi akibat pertambangan, dan bisnis kayu ilegal hanya akan memperparah kondisi tersebut.
“Bisa-bisa minimal 10 tahun ke depan kayu di Pulau Sumbawa ini bisa tumbuh besar kembali. Sedang Sumbawa ini sudah sakit karena kerugian ekologi pertambangan, jangan ditambah sakit lagi. Jadi stop dahulu praktek kayu ilegal ini. Alam kita sudah rusak parah,” tegas Sahrul.
Ia juga mengutuk keras aktivitas ilegal logging tersebut. Ia menduga kayu-kayu tersebut merupakan pesanan pengusaha kayu asal Pulau lombok.
“Kayu tersebut merupakan pesanan salah satu oknum masyarakat pulau lombok, disebut big bos pemberi dananya,” ujar Ketua FKM-SH.
Sahrul menjelaskan bahwa kayu yang ditebang merupakan jenis kayu berkualitas super, yang kini sangat langka. FKM-SH berjanji akan melakukan Lacak Balak dan mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. (ZK-07)
