![]() |
Eka Maryana saat memberikan keterangan di ruang penyidik Unit Tipiter Polres Dompu. Dok. zonakasus.com. |
Dompu, zonakasus.com - Padahal baru saja dijerat dengan kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga masuk penjara dan baru beberapa bulan menghirup udara segar.
Rupanya tidak membuat kapok bagi seorang pria pemilik akun Reza Dompu (25) warga Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB.
Hermansyah alias Reza Dompu ini kembali dilaporkan oleh seorang wanita Eka Maryana dengan kasus dugaan penghinaan dan menyerang kehormatan pribadinya pada Kamis (12/6/2025) pagi.
Eka Maryana mengaku tak tahan dengan penghinaan yang dilontarkan oleh Reza Dompu melalui media sosial facebook, bukan hanya itu, dalam status Reza Dompu menuduh bahwa dia telah melakukan hal yang tak terpuji yang mengarah ke pornografi.
"Betul, saya sudah melaporkan karena menghina saya dan menuduh saya tanpa bukti, Ini sudah keterlaluan dan semua bukti-buktinya sudah serahkan ke polisi," jelas Eka, pada media ini.
Atas laporannya itu, Eka berharap dan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjutinya. Sebab, masalah itu, menurutnya, sudah menyangkut marwah dan harga dirinya beserta keluarga besarnya.
"Karena ini sudah menyangkut harga diri saya beserta keluarga besar saya, makanya saya melaporkan hal ini biar ada kejelasan hukum dan terduga pelaku dapat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Sementara, Kasat Reskrim, AKP Ramli, S.H melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Polres Dompu, IPDA Moh. Irfan, S.H saat dikonfirmasi via telpon WhatsApp membenarkan adanya laporan tersebut.
"Betul, kami sudah menerima laporan pengaduan korban (Eka Maryana) tadi pagi," jelas Kanit Tipiter pada Kamis (12/6) sore.
Menurutnya, pria yang nggak ada kapoknya itu diterapkan dengan pasal sangkaan yakni Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tugas kami hanya menerima laporan kemudian menindaklanjutinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkas Kanit Tipiter. [ZK-01]