Zonakasus.com - Bima,NTB - Aliansi Pemuda Peduli Keadilan Nusa Tenggara Barat (APPK-NTB) melakukan Aksi Demonstrasi di Pertigaan Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima sebagai wujud kekecewaan dalam persoalan dugaan penipuan yang dirasa tidak di proses secara profesional dan Transparan, namun ironisnya kasus ini sampai menyeret Oknum Anggota kepolisian Polres Bima Kota yang diduga kuat telah melepaskan Unit yang menjadi objek Tindak pidana tanpa konfirmasi ke pihak korban sebagai pelapor.
Rizky Selaku Koordinator Aksi dari Aliansi Pemuda Peduli Keadilan Nusa Tenggara Barat (APPK-NTB) mengaku kecewa dengan proses penegakan hukum yang tidak profesional dan serius dalam penyelesaian kasus tindak pidana penipuan.
"Kami Sebagai Pemuda dan masyarakat mengaku kecewa dalam proses penegakan Hukum yang seolah tidak serius dan profesional bahkan mengabaikan Prinsip equality before the law (persamaan di muka hukum)," Ucap Rizky Senin (04/05/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik, pasalnya begitu banyak kejanggalan yang terjadi selama proses mencari keadilan termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam hilangnya barang bukti dan terkesan pelapor di permainkan tanpa proses hukum yang jelas.
Boman selaku massa Aksi juga menekankan Kapolres Bima Kota untuk menindak tegas Anggota kepolisian yang coba mempermainkan hukum, serta proses hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu agar masyarakat bisa merasakan keadilan tanpa harapan kosong.
"Bapak Kapolres Bima Kota harus menindak tegas anggota Kepolisian yang diduga kuat telah menyalahgunakan jabatannya dengan hilangnya objek Tindak pidana yang sedang di proses saat ini, dan apabila tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan melaksanakan aksi demonstrasi berjilid jilid," Tegas Boman
Setelah Diskusi panjang dengan Kapolsek Madapangga, akhirnya Koordinator dan Massa Aksi menuju Polres Bima Kota untuk melakukan Audiensi dengan pengawalan langsung oleh Kapolsek Madapangga. (ZK-07)
