![]() |
| Terduga pelaku yang mengenakan switer hitam. |
Dompu, zonakasus.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kempo Polres Dompu Polda NTB kembali menunjukkan respons cepat dan profesionalisme dalam menangani laporan warga.
Dalam waktu kurang dari satu hari, Timsus Polsek Kempo berhasil cokok (tangkap) pria berinisial SHL (41), warga Dusun Wodi, Desa Soro, Kecamatan Kempo, yang diduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah toko kosmetik milik warga.
Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui pada Sabtu (20/9/2025) sekira pukul 06.10 Wita, ketika pemilik toko, Wulan Apriliati (22), hendak membuka tokonya.
Ia mendapati pintu depan dalam keadaan rusak, gembok hilang, serta sejumlah barang dagangan seperti kosmetik dan perhiasan imitasi raib. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.975.000.
Mengetahui tokonya dibobol, korban segera melapor ke Polsek Kempo dan menyerahkan sejumlah barang bukti serta keterangan awal kepada petugas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin langsung memerintahkan Timsus yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Supriyadin, S.H. untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan warga sekitar, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.
Timsus kemudian bergerak cepat menuju rumah mertua pelaku di Dusun Wodi pada Sabtu (11/10) sore sekira pukul 16.30 Wita, dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
"Penangkapan berlangsung cepat, aman, dan terkendali. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi solid antara anggota Polsek Kempo dan dukungan masyarakat," ujar Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Nyoman Suardika.
![]() |
| Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. |
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial AG, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi dilakukan sekitar pukul 04.00 Wita dengan cara memukul gembok menggunakan batu, lalu mengambil berbagai barang dagangan dari toko korban.
Sebagian hasil curian disembunyikan di rumah pelaku, sebelum dijual kepada warga seharga Rp 500.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Saat ini, terduga pelaku SHL telah diamankan di Mapolsek Kempo guna diproses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih menelusuri keberadaan AG dan pihak-pihak lain yang diduga turut membeli barang hasil curian tersebut.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami akan memprosesnya secara profesional dan transparan serta terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang terlibat," tegas Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin melalui Kasi Humas.
Lebih lanjut, Kapolsek Kempo melalui Kasi Humas Polres Dompu mengimbau warga agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar.
"Segera laporkan bila melihat aktivitas mencurigakan. Kami siap memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tambah IPTU Nyoman Suardika.
Menurut Kasi Humas, bahwa keberhasilan Polsek Kempo merupakan implementasi dari arahan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K, yang menekankan pentingnya kehadiran cepat aparat kepolisian di tengah masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional. Polres Dompu berkomitmen menciptakan wilayah hukum yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga," pungkas IPTU Nyoman Suardika. [ZK-03]


