Oknum DPRD sekaligus Menantu Bupati Bima, Diduga Alih Fungsikan Lahan HGU ke Usaha Walet Pribadi.

Zona Kasus
, Oktober 23, 2025 WAT
Last Updated 2025-10-24T03:15:03Z

Zonakasus.com - Bima - Lahan Hak Guna Usaha (HGU) bekas PT. Bima Budidaya Mutiara yang berlokasi di Desa Oi Saro kecamatan Sanggar, yang sudah selesai masa kontrak diduga kuat dimanfaatkan dengan membangun Usaha walet secara pribadi oleh menantu Bupati Bima yang juga anggota DPRD Kabupaten Bima.

Setelah ditelusuri pada Kamis (23/10/2025), ditemukan fakta dilapangan terkait alih fungsi lahan HGU ke Usaha Walet pribadi. Tampak dari luar, bangunan itu sudah berubah jadi bangunan usaha walet.

Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR nomor 18 Tahun 2021 menegaskan "bahwa hak atas tanah termasuk HGU itu hanya berlaku di wilayah daratan dengan jarak 100 meter dari bibir pantai".

Ketua umum AMPPID NTB Bung Endri, yang juga merupakan putra asli Kecamatan Sanggar, menyatakan laut tidak bisa disertifikasi untuk usaha pribadi. Ia pun menambahkan, ulah anggota DPRD menantu Bupati tersebut sudah melanggar hukum.

"Pesisir pantai dan laut tidak boleh dijadikan usaha pribadi apalagi itu lahan HGU, jelas milik Negara dan dimanfaatkan oleh pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," Pungkas Ketua umum AMPPID NTB Bung Endri. 

Peraturan menteri ATR juga menegaskan garis pantai sepanjang 100 meter dari pantai hingga ke daratan tidak boleh dijadikan usaha pribadi. Sehingga tidak di izinkan bangunan apapun berdiri kecuali bangunan usaha daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Kami menduga lahan HGU itu sudah dijadikan usaha pribadi dalam bentuk bangunan gedung Walet," Ujar Bung Endri.

Masa berlaku lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang di kelola PT.BIMA BUDIDAYA MUTIARA sudah berakhir. Sehingga tanah dan bangunan tersebut akan kembali menjadi milik pemerintah agar dikelola kembali untuk kepentingan daerah. (ZK-07)

SepekanMore