Zonakasus.com - Mataram - Barisan Intelektual Muda (BIM) NTB resmi melaporkan dugaan penyelewengan anggaran pembangunan Laboratorium Biosafety Level-2 (BSL-2) yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB.
Laporan ini disampaikan menyusul pengakuan langsung dari pihak Dinas Kesehatan NTB dalam audiensi bersama BIM NTB, Kimnus, dan Kampi NTB, yang menyebut telah terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran tahun 2024, dan dana tersebut baru dikembalikan pada tahun 2025.
Direktur BIM NTB, Yogi setiawan menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak boleh dianggap sebagai akhir persoalan.
“Mengembalikan dana bukan berarti bebas dari tanggung jawab hukum. Ini persoalan moral, integritas, dan keadilan publik. Kami tidak akan diam ketika uang rakyat digunakan tidak semestinya,” ujar Yogi Setiawan Jum'at (24/10/2025).
BIM NTB menilai, proyek BSL-2 seharusnya menjadi simbol kemajuan kesehatan di NTB, bukan malah menjadi contoh lemahnya pengawasan dan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam laporan resminya, BIM NTB mendesak agar Kejaksaan Tinggi NTB segera memanggil dan memeriksa pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan.
“Kami ingin proses ini transparan dan terbuka. Kejati NTB harus hadir sebagai lembaga penegak hukum yang berpihak pada kepentingan publik, bukan melindungi pejabat yang bersalah,” Pungkas Yogi.
BIM NTB juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di meja administrasi.
“Jangan biarkan praktik seperti ini menjadi tradisi birokrasi. Setiap rupiah dalam APBD adalah milik rakyat NTB dan harus dipertanggungjawabkan dengan jujur,” tegas yogi setiawan.
BIM NTB menegaskan, langkah pelaporan ini bukan untuk mencari sensasi, tetapi bentuk tanggung jawab moral terhadap uang rakyat dan masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih di NTB. (ZK-07)
