Narkoba

Tiga Terduga Pengedar Sabu-sabu ini Keok di Tangan Polisi, Satu Diantaranya Wanita

Zona Kasus
, Agustus 04, 2025 WAT
Last Updated 2025-08-05T02:51:57Z
Tiga orang terduga pelaku pengedar sabu-sabu


Dompu, zonakasus.com - Tiga terduga pengedar sabu-sabu masing-masing berinisial J (pria 25), R (23 wanita) I (pria 19) warga Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu Keok (diamankan) polisi pada Senin (4/8/2025) siang, sekira pukul 14.00 Wita. 


Tiga orang terduga pelaku diamankan di rumah J dan pengungkapan ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H bersama KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto dan sejumlah Tim Opsnal Satresnarkoba.


Sebelumnya, petugas menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di rumah J yang diduga kerapkali digunakan untuk transaksi narkotika dan setelah menerima laporan tersebut, Kasat Resnarkoba memimpin tim untuk melakukan penyelidikan. 


Setelah dilakukan serangkaian pengamatan dan pengumpulan informasi, tim memastikan kehadiran target di dalam rumah tersebut.


Saat dilakukan penyergapan, para terduga yang sedang duduk di ruang tamu mencoba melarikan diri. Meski dua orang berhasil kabur, tim berhasil mengamankan tiga orang lainnya.


Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua saksi warga, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu beserta alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.


Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain, empat klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, tiga bungkusan rokok berisi kaca pireks, korek modifikasi, sumbu, klip sisa pakai, Bong, sekop dari sedotan, tutupan botol modifikasi, dua bundel klip kosong.


Kemudian, satu unit Handphone Vivo, Uang tunai sebesar Rp 25.000 dan narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat Bruto (kotor) 1,05 gram atau berat Netto (bersih) 0,06 gram. 


Barang-barang tersebut ditemukan tersebar di berbagai lokasi rumah, seperti di sela pintu WC, di bawah rangka motor, dan di dapur.



Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H dan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dalam interogasi awal, ketiga terduga tidak mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. 


Dan hendak membawa mereka ke Mako Polres Dompu, warga sekitar sempat menghadang karena menduga salah satu pria yang ikut diamankan tidak terkait kasus narkoba. 


Namun setelah dilakukan klarifikasi, warga yang coba menghadang tadi akhirnya legowo dan menerima orang tersebut akhirnya dilepaskan untuk diamankan di Mako Polres Dompu.


"Betul, kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami mengimbau agar masyarakat terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian," ujar AKP Zuharis.


Terpisah, Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.


"Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Komitmen kami jelas, perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar-tawar," tegasnya.


Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa terduga J dan R berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Dusun Lanci 1, dengan rumah tersebut dijadikan sebagai tempat penyimpanan, konsumsi, dan transaksi sabu.


"Saat ini, ketiga terduga beserta BB telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Narkoba. [ZK-03]

SepekanMore