Zonakasus.com - Mataram,NTB - Tiga Pria yang masih Remaja di Kota Mataram terpaksa Diamankan Tim Resmob Polresta Mataram lantaran dilaporkan atas dugaan Pencabulan / Persetubuhan anak dibawah umur, Sabtu (31/05/2025).
Ketiga Remaja tersebut masing-masing BA, W, dan MII , kesemuanya berasal dari Kota Mataram diduga telah melakukan tindakan tersebut terhadap Korban ZS, Perempuan 14 tahun asal Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya SH., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti setelah Keluarga Korban melaporkan ke Polresta Mataram, dengan melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta hasil visum sebagai alat bukti tindakan dalam peristiwa tersebut.
“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan hasil Visum Et Repertum dari pihak Rumah sakit, tim kita langsung menyelidiki keberadaan para terduga hingga akhirnya berhasil kita amankan. Mereka kita amankan di wilayah Kota Mataram, “ucap Kanit PPA Polresta Mataram, Minggu (01/06/2025).
Peristiwa tindak pidana persetubuhan ini diketahui terjadi pada tanggal 23 Mei 2025, dimana pada sekitar pukul 23:20 Wita hari tersebut Pelapor terbangun dengan maksud buang air kecil dan kaget melihat pintu kamar Korban terbuka. Saat melihat ke dalam kamar dan tidak menemukan Korban, Pelapor berusaha mencari ke luar rumah akan tetapi tetap tidak menemukan korban.
”Korban sempat hilang beberapa hari. Baru pada Jumat 30 Mei 2025 anak Pelapor sempat menghubungi teman salah satu Terlapor seorang Perempuan (IN) dan menanyakan keberadaan Korban, “beber Iptu Eko Ari Prastya SH.
Para terduga dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. UU RI no. 17 tahun 2016 tentang peraturan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (ZK-07)