![]() |
Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantau Putra, S.KM, M.MKes. Dok. Poris zonakasus.com. |
Dompu, zonakasus.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantau Putra, S.KM, M.MKes, akhirnya menyikapi terkait polemik Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2024.
"Insya allah, kami akan mereview dan merubah kembali beberapa poin pada Perbup itu," kata Sekda Dompu saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan di ruang kerjanya pada Jumat (9/5/25) pagi.
Gatot menjelaskan, mengubah Perbup No. 41 Tahun 2024 itu, akan dilakukan usai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPRD Dompu pada 16 Mei 2025 mendatang.
"Review Perbup ini, Insya Allah akan kami lakukan usai RDP nanti, kebetulan teman-teman pers juga sudah mengajukan permintaan RDP di DPR," kata Sekda Dompu.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Perbup yang ditandatangani oleh Bupati sebelumnya pada 16 Desember 2024 lalu itu, diduga telah mendiskriminasi sebagian perusahaan media massa yang ada di Kabupaten Dompu.
Selain itu, Perbup tersebut sangat bertentangan dengan peraturan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sehingga memicu kemarahan sebagian pimpinan perusahaan media massa di Bumi Nggahi Rawi Pahu beberapa hari terakhir ini.
Hal itu juga diakui oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setda Dompu, Momon Suherman, S.H saat pertemuan dengan sejumlah awak media di ruang Sekda Dompu.
Pada kesempatan itu pula, Kabag Hukum juga menyampaikan hal yang sama bahwa Perbup No. 41 Tahun 2024 itu akan direview kembali usai gelar RDP mendatang.
"Kondisi ini akan segera kami pulihkan dengan cara review kembali beberapa poin pada Perbup itu, Insya allah, akan kami lakukan usai RDP nanti," singkat Kabag Hukum Setda Dompu. [ZK-01]