![]() |
Insan pers Kabupaten Dompu. Dok. Poris zonakasus.com. |
Dompu, zonakasus.com - Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 41 Tahun 2024 tentang kerja sama publikasi pemerintah dengan media massa bisa berdampak buruk terhadap ekosistem media lokal.
Sebab, dalam Perbup itu diduga telah mendiskriminasi perusahaan media dan sangat bertentangan dengan peraturan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemitraan dengan berbagai pihak.
Salah satu persyaratan dalam aturan Perbup tersebut yakni perusahaan media harus memiliki standar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) baru bisa bekerjasama dengan pemerintah.
Hal itu dapat membatasi ruang pergerakan perusahaan media massa, terutama perusahaan media massa dari organisasi yang belum menenuhi standar untuk dilakukan UKW.
"Perbup itu sudah mendiskriminasi media kami yang belum memenuhi standar UKW. Dan Perbup itu bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," geram Pimpred Transrevolusi, Rabu (7/5/25) pagi.
Di sisi lain, Yos sapaan akrapnya menambahkan, UKW hanya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, serta menjaga harkat dan martabat kewartawanan.
Selain itu, UKW juga bertujuan untuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik dan menjadi acuan evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
"Jika implementasinya digunakan untuk menekan atau mendiskriminasi media tertentu, maka hal itu bisa mengarah pada intervensi yang melanggar prinsip kebebasan pers, sebagaimana tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," ungkap Yos.
Berangkat dari itu semua, Yos menegaskan, seluruh perusahaan media yang ada di Kabupaten Dompu bersatu menyatakan sikap tidak akan biarkan Perbup yang ditandatangani oleh Bupati lama itu terus berlalu.
"Perbup yang dikeluarkan pada 16 Desember 2024 oleh Bupati H. Kader Jaelani itu yang membatasi kerjasama publikasi dengan pihak pemerintah harus dibatalkan," tegas Yos.
Yos menyampaikan ultimatum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu agar tidak mengambil kebijakan dari sebelah pihak saja, tetapi harus melirik semua perusahaan media-media yang dari organisasi yang belum memenuhi standar UKW.
"Jika Perbup ini tidak dievaluasi, kami juga akan mengambil langkah dan tindakan, tidak menutup kemungkinan kami akan ajukan laporan ke PT TUN, Sekali lagi, kami tegaskan Pemerintah harus meninjau kembali Perbub yang dikeluarkan itu," pungkasnya. [ZK-01]